Luwuk Times— Kepolisian Resor Banggai melakukan diversi terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Luwuk.
“Kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, Selasa (27/6/2023) kita diversi di ruang Presisi Polres Banggai,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Proses diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Yang memimpin kegiatan diversi Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH dan menghadirkan Bapas Luwuk, Pegiat Sosial Dinas Sosial Banggai, Penasehat Hukum, Korban/Pelapor serta orang tua.
IPTU Tio menjelaskan, anak di bawah umur (16 tahun) yang menjalani proses diversi tersebut diduga terlibat kasus curanmor di depan Masjid Simpong, Luwuk Selatan.
Ia diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Kamis (22/6/23) di Jalan Halmahera, Luwuk.
Kata Kasat, diduga mencuri sepeda motor Beat Street warna hitam DN 3428 RS, milik korban Rasta Pradana.
Kasat menambahkan tersangka dan pelapor sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatannya.
Tersangka juga akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk.
“Rencana tindak lanjut melengkapi mindik penetapan diversi ke Ketua Pengadilan Negeri Banggai dan SP3 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai,” tukasnya. * Hpb
Kunjungi juga Luwuk Times di Google News
Discussion about this post