Advertising

Example floating
Example floating

Polda Sulteng Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali

Sofyan
Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

PALU, Luwuk Times— Polda Sulteng menangkap FMI, pelaku kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kabar ini langsung dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (05/07/2024)

IMG-20260829-WA0006

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu. Dan setelah diperiksa FMI langsung ditahan.

Baca Juga:  Penggeledahan Ke-3 Baru Ada Sabu: Kuasa Hukum Cium Aroma Pengondisian Kasus Narkoba di Luwuk

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.

Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik. Ia melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

Kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. *

Baca: Ungkap Narkoba, Ketua Komisi 1 DPRD Sulteng Sri Lalusu Apresiasi Kerja Polres Banggai

-->