IKLAN

Banggai

BAN SM Sulteng Perpanjang Batas Waktu Akreditasi 174 Sekolah di Banggai

922
×

BAN SM Sulteng Perpanjang Batas Waktu Akreditasi 174 Sekolah di Banggai

Sebarkan artikel ini
Ketua BAN-S/M Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Gazali Lembah. (Foto: Sofyan Labolo)

LUWUK TIMES — Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN SM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperpanjang batas waktu akreditasi terhadap 174 sekolah di Kabupaten Banggai.

BAN SM Sulteng sengaja menerapkan kebijakan itu, lantaran masih terdapat sejumlah kendala dalam proses akreditasi.

Ketua BAN SM Provinsi Sulteng, Dr. H. Gazali Lembah kepada Luwuk Times, Rabu (07/06/2023) mengatakan, khusus untuk Kabupaten Banggai sebanyak 174 sekolah (SD/MI dan SMP/MTs) yang akan diakreditasi tahun 2023.

Baca:  Polisi Temui Ojek dan Buruh di Pelabuhan Rakyat Luwuk

“Ada 174 sekolah yang akan diakreditasi di Banggai,” kata Gazali.

Dalam proses akreditasi sambung Gazali dilakukan dengan dua cara. Yakni melalui kunjungan sekolah serta yang otomatis.

“Yang otomatis itu diharapkan sekolah yang sudah terakreditasi itu tapi daluarsa sertifikatnya. Itu harus diisi ulang daftarnya isian akreditasi melalui online,” kata Gazali.

Baca:  Juli 2022 Tahapan Pilkades di Kabupaten Banggai Dimulai

Dan dalam melaksanakan akreditasi model kedua ini yang ditemukan beberapa hambatan. Selain kekurangan tenaga operator juga terkendala sinyal.

“Sekolah kurang operator juga sinyal yang tidak bersahabat. Itu terjadi pada sekolah yang ada di pelosok,” ujarnya.

Awalnya sambung Gazali, pihaknya memberi batas waktu akreditasi akhir bulan Juni. Namun deadline waktu itu diperpanjang hingga pekan kedua Juli 2023.

error: Content is protected !!