LUWUKTIMES.ID — Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk memfasilitasi penyelesaian masalah antara dua orang yang bertikai di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Selasa (23/1/2024) sore.
Proses mediasi dilakukan di Kantor Subsektor Luwuk Timur dan turut dihadiri oleh kedua pihak.
Kasubsektor Luwuk Timur IPDA Nasruddin mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan pria berinisial TM (52) warga Desa Bantayan, Luwuk Timur kepada AD (18) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
“Saat itu, pukul 16.00 Wita, AD yang merupakan karyawan Koprasi Sangkakala mendatangi rumah TM dengan maksud menagih angsuran harian,” katanya.
Akan tetapi, TM menyatakan belum mempunyai uang, hingga keduanya terlibat percekcokan.
“Tak lama kemudian, pelaku marah dan memukul korban AD,” ungkapnya.
Lanjutnya, korban yang merasa keberatan selanjutnya mengadukan kejadian yang baru saja menimpanya di Kantor Sub Sektor Luwuk Timur.
“Bhabinkamtibmas gerak cepat langsung mengundang pelaku untuk dipertemukan dengan korbannya,” ungkap Nasruddin.
Ia menambahkan, dari hasil mediasi keduanya kemudian sepakat berdamai dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku juga langsung melunasi angsurannya kepada Koprasi Sangkakala sebesar Rp 250 Ribu,” pungkasnya. *
Baca: Mencuri Motor di Luwuk, Pria Kelurahan Karaton Ini Ditangkap di Tojo Una Una
Discussion about this post