LUWUK TIMES — Aparat Polres Banggai akhirnya membuka akses blokade di Jalan Trans Sulawesi, Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.
Blokade tersebut dibuka usai aparat kepolisian melakukan negosiasi dengan masyarakat setempat.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda mengungkapkan, aksi spontanitas pemalangan jalan umum itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan pihak keluarga terhadap aparat penegak hukum yang belum melakukan proses hukum terhadap sejumlah pelaku penganiayaan.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, kata Amin, pihak keluarga korban meminta dan mendesak Polres Banggai untuk menangkap para pelaku penganiayaan dan tidak tebang pilih dalam menegakan hukum.
“Kasat Intelkam Iptu Usman langsung ke TKP dan bernegosiasi dengan keluarga korban dan masyarakat,” kata Amin.
Lebih lanjut, Amin menerangkan, kepada pihak keluarga korban diminta untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Satreskrim Polres Banggai.
“Tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar para pelaku untuk segera diamankan,” terangnya.
Ia menyebutkan, alasan belum diamankannya para pelaku penganiayaan dikarenakan ada upaya dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Namun saat ini para pelaku masih tetap dalam pengawasan Satreskrim Polres Banggai dengan mewajibkan mereka untuk wajib lapor,” sebutnya.
Ia menambahkan, usai menerima semua penjelasan keluarga korban membuka palang jalan dan membubarkan diri sehingga arus lalu lintas kembali normal situasi aman kondusif.
“Situasi sudah kondusif dan lalu lintas normal kembali,” tutupnya. *
hpb
Discussion about this post