LUWUK, Luwuk Times.ID— Bupati Banggai, Herwin Yatim, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta agar tidak menindaklanjuti rekomendasi Kelapa KASN tentang pemberian sanksi disiplin kepada Kepala Dinas Sosial, Syaifudin Muid, S.H dan Kepala Dinas Pariwisata, Drs. Paiman Karto, M.M. karena dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Banggai tahun 2020.
Permintaan ini dikemukakan oleh advokad Kabupaten Banggai, Aswan Ali, S.H selaku Kuasa Hukum Syaifudin Muid, S.H, kepada Luwuk Times, Jumat (02/04/2021).
Menurut Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu penanganan terhadap kedua ASN atas dugaan pelanggaran netralitas pemilihan calon kepala daerah pada Pilkada Banggai tahun lalu itu, cacat prosedur, dalam hal ini melanggar ketentuan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana ditegaskan dalam surat edaran BKN No. 12/SE/IV/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedarutan Covid-19.
Berdasarkan peraturan Kepala BKN tersebut, selama dimasa pandemi covid-19 belum berakhir, maka PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik wajib diberitahukan dan dipanggil melalui media elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Kedua, pemeriksaan terhadap ASN bersangkutan dilakukan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, tegas Aswan, rekomendasi Kepala KASN itu melaggar Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP. No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana berdasarkan peraturan tersebut, dalam hal terdapat oknum ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, maka yang bersangkutan berhak melakukan upaya administrasi dan keberatan.
“Prosedur ini belum dijalankan, kok tiba-tiba yang bersangkutan mau diberi sanksi?”, tanya Aswan.
Aswan memastikan, selain melanggar ketentuan tatacara penanganan pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin PNS, rekomendasi Kepala KASN No. R.-1259/KASN/3/2021 tanggal 19 Maret 2021, itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi disiplin oleh PPK kepada kedua kepala OPD tersebut.
Baca juga: Mendasari Laporan Palsu, Rekomendasi KASN Dinilai Cacat Yuridis
Oleh karena rekomendasinya dibuat hanya mengacu pada “surat pengantar” Ketua Bawaslu Banggai yang bersifat administratif, bukan didasarkan pada “surat keputusan” Bawaslu Banggai yang bersifat condemnatoir atau penghukuman.
Dari fakta tersebut, kata Aswan Ali yang juga mantan ASN, itu dapat dipastikan bahwa Bawaslu Banggai sejatinya belum memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sebagaimana ditentukan Pasal 13 Peraturan Bawaslu No. 2 tahun 2013, Jo Perbawaslu No. 6 tahun 2018 Jo Perbawaslu No. 8 tahun 2020, dimana terlapornya Syaifudin Muid dan Paiman Karto, serta pelapor dan para saksi semestinya terlebih dahulu didengar keterangannya atau klarifikasinya dibawah sumpah.
“Nah bagaimana bisa yang bersangkutan dijatuhi sanksi yang merugikan dirinya, sementara ia sendiri belum pernah menjalani proses sesuai prosedur formal”, tukasnya.
Makanya, lajut Aswan, oleh karena rekomendasinya telah cacat prosedur dalam penanganannya, maka isi rekomendasinya pun tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Olehnya itu Aswan meminta kepada Bupati Banggai agar tidak perlu menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Bupati Banggai dapat terhindar dalam mengambil sikapnya yang berpotensi melanggar hukum, apabila menjatuhkan sanksi disiplin kepada kliennya.
Selain itu Aswan menginformasikan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum maupun administratif yang diperlukan untuk membela harkarkat dan martabat, serta hak-hak konstitusional kliennya.
“Mudah-mudahan sebelum kami bertindak lebih jauh, semua pihak bisa menyadari kekeliruannya dan menarik kembali rekomendasinya”, pungkas Aswan.*
(yan)
Discussion about this post