Para pelaku pencabulan
BATUI, Luwuktimes.id – Polisi membekuk tiga pemuda di kecamatan Batui karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, Minggu (8/11) siang.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial, RE (19), FA (15), dan CW (17). Mereka dibekuk tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan keluarga korban nomor : LP / 92 / XI / 2020 / RES-BGI / SEK BATUI tanggal 08 November 2020.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH menjelaskan, ketiganya ditangkap hanya beberapa jam setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun pada Minggu (8/11) pagi.
Pencabulan berawal ketika korban dibawa oleh salah satu pelaku menggunakan motor pada Sabtu (7/11) malam. Kakak korban yang sempat mencari korban, sempat melihat adiknya dibonceng lalu mengejarnya. Namun dirinya dihadang sekelompok pemuda.
“Korban baru pulang ke rumah keesokan paginya, lalu memberitahukan keluarga jika telah dicabuli oleh ketiga pelaku,” sebut Iptu Yoga.
Usai penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Batui, ketiga pelaku mengakui perbuatannya tercelah mereka di depan polisi.
Pelaku RE mengaku bahwa dirinya melakukan hubungan suami istri terhadap korban sebanyak dua kali. Sedangkan pelaku FA sebanyak satu kali. Dan pelaku CW hanya menciumi bibir korban dan memeluknya.
“Saat ini ketiga pelaku masih dalam penahanan di Mapolsek Batui untuk proses hukum selanjutnya,” tandas Iptu Yoga.*
(hae/yan)
Discussion about this post