DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

80 DT dan 10 Exca PT. ANI di Segel Kejati Sulteng

377
×

80 DT dan 10 Exca PT. ANI di Segel Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Deretan Excavator, Aset PT. ANI yang di segel Penyidik Kejati Sulteng, dugaan Tipikor pertambangan ilegal. (Foto : Kasipenkum Kejati Sulteng)

LUWUK – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menyegel 10 unit excavator dan 80 unit Dump Truk terkait dugaan korupsi tambang nikel.

Penyegelan dilakukan terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI, yang telah disidik oleh penyidik kejati sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022.

Dump Truck milik PT. ANI yang disegel Kejati Sulteng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., dalam rilisnya menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

Selain itu juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang terus berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca:  Send By Order, Fakta Baru di Balik Aksi Karyawan Datangi Kacabjari Bunta

Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan.

Penyegelan Ore Nikel PT. ANI

Selain 10 unit excavator dan 80 unit dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di 2 lokasi stockpile. *

error: Content is protected !!