Calon Ketum KONI Sulteng, Fathur Razaq Terpilih secara Aklamasi atau Cuma Omon-Omon

oleh -1695 Dilihat
oleh
Dr Suandi Calon Ketum KONI Sulteng Periode 2025–2029

LUWUK TIMES— Suksesi pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), masa bhakti 2025-2029, naga-naganya akan berlangsung datar.

Beberapa pemerhati dan pegiat olahraga di Sulteng, kebanyakan menanggapi “miring dan dingin” pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XII KONI Sulteng, yang akan dihelat 15-17 September 2025 di Palu.

Fenomena hari ini kontras dengan Musorprov XI KONI Sulteng tahun 2021. Kala itu Musorprov berlangsung meriah, dinamis, “panas”, tetapi sangat demokratis.

Kontestasi pemilihan Ketum KONI Sulteng, masa bhakti 2025-2029 yang tinggal 4 hari lagi terlihat “dingin” dan datar.

Boleh jadi, diterapkannya threshold (ambang batas) dukungan 30 persen, bagi calon Ketum KONI Sulteng yang akan ikut kontestasi, jadi sulit untuk mendapat dukungan.

Baca Juga:  Gufran dan Nizar Rahmatu Nonton Langsung Final Indonesia Open

“Ujung-ujungnya, walau pun calon punya kapasitas dan kapabilitas jika tidak punya isi tas, sulit untuk mendapat dukungan,” kata sumber kepada Luwuk Times, Kamis (11/09/2025)

Dengan jumlah 13 KONI kabupaten/kota ditambah 59 pengurus provinsi (pengprov) cabang olahraga (cabor), itu artinya ada 72 suara yang akan diperebutkan dalam.Musorprov XII KONI Sulteng.

Untuk dapat ikut “bertarung” pada pemilihan Ketua Umum KONI Sulteng, calon Ketum wajib mendapatkan dukungan 30 persen dari KONI kabupaten/kota dan 30 persen dari pengprov cabor.  Yakni, minimal mendapat dukungan 4 KONI kabupaten/kota dan 17 Pengprov cabor.

Baca Juga:  Kirim Tujuh Atlet, Pertina Banggai Bawa Pulang Enam Medali

Penerapan threshold 30 persen dinilai beberapa pemerhati dan pegiat olahraga di Sulteng, sangat tidak demokratis.

“Pemilihan presiden ke depan saja threshold-nya Nol persen. Akan sangat demokratis jika Musorprov KONI ikut dengan putusan MK. Itu dimaksudkan agar kader-kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas bisa ikut “bertanding,” ucap sumber.

Akibat penerapan Threshold yang tinggi kata Idham salah seorang pegiat olahraga Kota Palu, banyak kader terbaik di Sulteng yang berkualitas, punya kompetensi dan cakap jadi terpinggirkan.

Fakta lapangan, dengan adanya Threshold 30 persen membuat beberapa kader olahraga terbaik di Sulteng, semisal Hidayat Lamakarate ketua persatuan renang seluruh Indonesia (PRSI) Sulteng, jadi terbatasi untuk ikut kontestasi.

Baca Juga:  Inkai Bungin Luwuk Haus Juara, Siap Hadapi Kejuaraan di Palu dan Manado

Faktor lain yang membuat kontestasi pemilihan KONI jadi “dingin” dan berkurang daya tariknya yakni, tak lain dan tak bukan karena kewenangan KONI dipreteli oleh Menteri Pemuda Olahraga (Menpora).

Kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 tahun 2024 yang mengatur tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi, telah menimbulkan kontroversi bagi insan olahraga.

Permenpora No 14 tahun 2024 sangat jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam piagam olimpiade (Olympic Charter), yang dengan tegas melarang campur tangan pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.