DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

Catat! Ini Jadwal Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024

687
×

Catat! Ini Jadwal Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Ilustrasi

Luwuk Times — KPU RI telah merilis jadwal pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Bagi kalangan yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, catat ini tahapannya.

Pembentukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK berlangsung dari tanggal 20 November-16 Desember 2022.

Untuk masa kerja PPK terhitung mulai 4 Januari 2023-4 April 2024. Sementara masa kerja sekretariat PPK dari 10 Januari 2023-4 April 2024.

Baca:  Penataan Dapil Abaikan Kearifan Lokal Suku Saluan, KPU Banggai Dapat Kado Mosi Tidak Percaya

Selanjutnya panitia pemungutan suara atau PPS. Lembaga adhoc ini pembentukannya mulai 18 Desember 2022-16 Januari 2023. Masa kerjanya, 17 Januari 2023-4 April 2024.

Tak jauh beda dengan masa kerja sekretariat PPS. Dari 24 Januari-4 April 2024.

Pembentukan panitia pendaftaran pemilih atau Pantarlih 22 Januari-1 Februari 2023. Masa kerjanya 3 Feberuari-12 Maret 2023.

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mulai terbentuk 5 Januari-23 Januari 2024.

Masa kerja para personil yang bertugas pada tempat pemungutan suara (TPS) ini yakni 25 Januari-23 Februari 2024. Sementara masa kerja petugas ketertiban TPS dari 25 Januari-23 Februari 2024. *

Jadwal Pembentukan PPK
error: Content is protected !!