LUWUK TIMES – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, memunculkan polemik dan tanda tanya publik.
Pria berinisial VM, yang oleh polisi sebagai terduga pengedar sabu, dengan tegas membantah kepemilikan barang haram tersebut.
Dari balik sel tahanan Polres Banggai, VM menyampaikan bantahannya.
“Demi Allah, barang itu bukan milik saya,” ujar VM kepada wartawan, Jumat malam (16/01/2026).
VM mengungkapkan, saat polisi melakukan penangkapan, Ia sedang berada dalam rumah kos Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
Menurutnya, pada saat itu petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu.
“Saya sedang dalam kos. Polisi tidak menemukan sabu,” katanya.
Karena tidak menemukan barang bukti pada lokasi awal, polisi kemudian membawa VM ke rumahnya Jalan Imam Bonjol untuk penggeledahan.
Namun, proses tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Penggeledahan hingga tiga kali, dan baru pada pemeriksaan ketiga polisi menemukan paket sabu dalam kamar VM.
Kejanggalan itu juga diungkapkan oleh UM, ibu kandung VM.
“Dua kali polisi menggeledah kamar anak saya, tidak ada ditemukan apa-apa. Anehnya, baru pada penggeledahan ketiga barang itu mereka temukan,” ujar UM.
Ia menduga paket sabu tersebut bukan berasal dari dalam kamar anaknya, sehingga keluarga mempertanyakan proses penemuan barang bukti.
Pihak keluarga juga meragukan profesionalitas polisi. Pasalnya saat penggeledahan di kediaman VM, aparat tidak menemukan alat hisab sabu.
Namun anehnya saat pengambilan foto terduga pelaku, dipajang juga alat hisab sabu sebagai salah satu alat bukti.
Pengembangan Kasus
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai pada Jumat siang (16/01/2026).
Menurut AKP Hasanuddin, pihaknya mengamankan VM saat berada pada indekosnya Kelurahan Hanga-Hanga, Luwuk Selatan. Kemudian dibawa ke rumahnya Jalan Imam Bonjol.
“Pada lokasi tersebut kami menemukan 7 sachet sabu seberat 4,97 gram, satu alat hisap, satu pak plastik bening, serta satu unit handphone,” jelasnya.
AKP Hasanuddin menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan terduga pelaku berinisial DM.
“Dari keterangan DM, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu melalui perantara VM. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif,” pungkasnya. *












