LUWUKTIMES.ID— Pria berinisial IL (47) warga Desa Toiba Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai harus masuk jeruji. Itu setelah dia ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.
Penangkapan IL yang diduga memukul korban yang juga iparnya itu dilakukan pada Minggu (21/1/2024) pukul 11.30 Wita.
“Korbannya ibu rumah tangga yang juga merupakan petani. Dia berusia 44 tahun berinisial NL,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Kasus ini terjadi diarea persawahan Desa Toiba. Berawal saat pelaku tidak terima kendaraan pengangkut hasil panen padi (odong-odong) milik korban merusak pekarangan sawahnya.
“Kemudian terjadilah cekcok antara IL dan NL,” tutur Tio.
Tak lama kemudian pelaku memukul pelapor dengan tangan terkepal dan mengenai kepala sebanyak satu kali dan menginjak paha dari korban.
Sehingga membuat korban merasa sakit dan melaporkannya di SPKT Mapolres Banggai. *
Baca: Mencoba Kabur, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banggai Ini Dilumpuhkan Polisi
Discussion about this post