DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Dijanjikan Rp500 Ribu dan Pestisida, Warga Laporkan Dua Paslon ke Bawaslu

116
×

Dijanjikan Rp500 Ribu dan Pestisida, Warga Laporkan Dua Paslon ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Banggai, Saiful Saide (kiri) menerima laporan dugaan politik uang oleh warga Kecamatan Lamala di kantornya, Kamis (03/12). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuktimes.id – Bawaslu Kabupaten Banggai kembali menerima laporan dugaan politik uang. Jika sebelumnya Gerakan Rakyat Bersatu Anti Politik Uang (Grebek), kali ini warga yang melaporkan indikasi pidana pemilu tersebut, terhadap dua paslon.

Ada dua pelapor yang menyambangi kantor Bawaslu Banggai, sekitar pukul 16.00 wita Kamis (03/12). Keduanya hanya mau disebutkan inisial. Baik IM maupun FM melaporkan money politic yang terjadi di Kecamatan Lamala.

Usai memasukan laporan yang diterima Ketua Bawaslu Banggai, Saiful Saide didampingi staf, keduanya memberi keterangan pers.

Baca:  KPU Siap Hadapi Gugatan Bakal Paslon Petahana Herwin-Mustar

IM menjelaskan, RK yang merupakan simpatisan salah satu pasangan calon menjanjikan memberikan uang sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga (KK), apabila RM bersama tiga pemilih lain mencoblos kandidatnya.

Selain uang ada juga dalam bentuk barang. Kasus itu yang selanjutnya dilaporkan FM kepada Bawaslu. “Dalam bentuk barang, dalam hal ini racun rumput pestisida ukuran 1 liter. Terlapornya adalah DM,” kata FM.

Baca juga: Wenny Bukamo OTT, Pilkada Balut Berkurang Kontestan

Barang itu lanjut FM juga diberikan kepada warga lain, yakni SA. “Barang bukti, nama saksi dan kronologi kejadian sudah kami sampaikan ke Bawaslu,” kata FM.

IM dan FM sepakat bahwa kasus dugaan politik uang ini sengaja dilaporkan ke Bawaslu agar ada pembelajaran sehingga pelanggaran hukum ini tidak terjadi lagi.

Keduanya mengaku, tidak asal lapor. Akan tetapi laporan memiliki dasar yang kuat sesuai dengan ketentuan pelaporan di Bawaslu. Untuk dugaan politik uang di Kecamatan Lamala ini, ada dua paslon yang dilaporkan. *

(yan)

error: Content is protected !!