IKLAN

Banggai

Dinsos Banggai Validasi Data Penerima Bantu dan BLT-BBM

217
×

Dinsos Banggai Validasi Data Penerima Bantu dan BLT-BBM

Sebarkan artikel ini
Para Lurah se-Kabupaten Banggai hadir pada kegiatan validasi data calon penerima bantuan, Rabu (28/9/2022), bertempat Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan. (Foto: Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai)

LUWUK— Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menyalurkan bantuan langsung tunai bakar bakar minyak (BLT-BBM) kepada 500 keluarga penerima manfaat (kpm).

Bantuan yang bersumber dari APBD tersebut sebesar Rp 300 juta untuk 500 KPM. Setiap KPM akan menerima Rp 150 ribu per bulan selama 4 bulan.

Sehingga total setiap KPM akan menerima sebesar Rp 600 ribu.

Memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, Dinas Sosial Kabupaten Banggai mengundang para lurah se-Kabupaten Banggai.

Agendanya untuk memvalidasi data calon penerima bantuan, Rabu (28/9/2022), bertempat Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.

Selain BLT-BBM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan penyaluran Bantuan Tunai (Bantu) tahap 2 yang menyasar 1.235 KPM se Kabupaten Banggai.

Baca:  Disperkimtan Banggai dapat 2 Jempol dari Bupati Amirudin

Jumlah ini dua kali lebih banyak dibanding penyaluran tahap 1, yakni 620 kpm.

Dari program Bantu, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 1 juta untuk sekali pencairan.

Jangan ada Pemotongan

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Nurdjalal mengingatkan para lurah dan camat tidak “main-main” dalam mendata calon penerima bantuan.

Dia juga mengingatkan, tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun pada saat pencairan bantuan.

“Bapak bupati tidak akan mentolerir jika terjadi pemotongan. Ataupun data yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Nurdjalal saat membuka rakor validasi calon penerima BANTU dan BLT-BBM.

Baca:  Dinkes Ajukan Pendampingan Hukum 11 Proyek DAK

Melalui bantuan tersebut, Nurdjalal berharap dapat meringankan beban keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar serta memperkuat daya beli masyarakat.

Kepala Dinsos Kabupaten Banggai Irpan Poma juga menegaskan agar para lurah dalam mendata warganya yang betul-betul tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan.

Meski begitu, Kepala Dinsos menegaskan calon penerima bantuan adalah mereka yang telah terdata dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Syarat lainnya, calon penerima bantuan juga belum pernah menerima bantuan, baik PKH, pangan non tunai atau sembako. Termasuk BLT yang bersumber dari dana desa serta lainnya. *

Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai

error: Content is protected !!