Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Ketua DPRD Banggai, Suprapto menegaskan lembaga legislatif yang dipimpinnya tidak akan mengeluarkan rekomendasi ganda.
Apa yang menjadi keputusan Komisi 3 DPRD Banggai lewat rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik SK Dirut dan Direksi Perumda Banggai sudah bersifat final.
Dikonfirmasi Selasa (21/09), Suprapto mengaku sudah membaca surat masuk dari tim pengawal visi-misi bupati (PVMB) tentang permintaan RDP Perumda dengan melibatkan gabungan komisi DPRD Banggai.
“Saya juga baru membaca suratnya,” kata Suprapto.
Akan tetapi sambung politisi PDI Perjuangan ini, DPRD melalui Komisi 3 sudah mengeluarkan rekomendasi.
Baca juga: RDP Komisi 3 Deadlock, DPRD Diminta Bahas Lewat Gabungan Komisi
“Karena bersifat segera, sehingga surat masuk itu nanti kita akan rapatkan. Tapi persoalan (SK Direksi Perumda) sudah final lewat komisi 3,” jawab Suprapto.
Dia senada dengan anggota Komisi 3 Irwanto Kulap yang sebelumnya yakin DPRD tidak akan mengeluarkan dua keputusan berbeda.
“Itu ada benarnya, Karena seperti saya katakan tadi ini sudah bersifat final. Kami tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi ganda,” tegas dia.
Tapi sambung Suprapto, ketika ada masukkan, tetap menjadi bahan pertimbangan internal DPRD.
“Namanya masukkan, semua kita respon. Cuma ini sudah ada keputusan. Tapi saya tidak akan menganulir bahwa ini tidak bisa diterima. Saya tidak katakan seperti itu,” ucap Suprapto.
Baca juga: DPRD Banggai tidak Akan Mengeluarkan Keputusan Ganda
“Yang saya katakan sikap dewan sudah dilaksanakan AKD oleh Komisi 3 Bidang Keuangan dan Asset yang membidangi BUMD,” sambung mantan Kepala Desa di dataran Toili ini.
Apakah rekomendasi DPRD sudah disampaikan ke Pemda Banggai?
Suprapto kembali berujar, “sampai hari ini belum. Tapi sudah final. Segera kami sampaikan ke Pemda”. *
Discussion about this post