DPRD Banggai Tinjau Langsung Tambang PT Pantas Indomining di Pagimana

oleh -972 Dilihat
oleh
Pertemuan DPRD dan OPD Pemprov Sulteng dan Pemda Banggai dalam peninjauan lokasi tambang PT. Pantas Indomining di Kelurahan Pakowa Kecamatan Pagimana, Selasa (27/01/2026). (Foto Anto Yasin Luwuk Times)

LUWUK TIMES – Menindaklanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banggai terkait pengaduan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Pagimana, DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang PT Pantas Indomining di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana.

Peninjauan lapangan tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/1) dan dipimpin langsung oleh anggota DPRD Banggai, Irwanto Kulap.

Turut hadir Asisten II Setda Banggai Mujiono, OPD teknis Provinsi Sulawesi Tengah, OPD Kabupaten Banggai, Camat Pagimana, Lurah Pakowa, Kapolsek, Danramil, serta perwakilan manajemen PT Pantas Indomining.

Sebelum turun ke area tambang, rombongan terlebih dahulu menggelar pertemuan di Rumah Makan Ikan Bakar Kelurahan Pakowa.

Baca Juga:  Camat Pagimana Gagalkan Penjualan 100 Ton Beras dari Toili ke Gorontalo dan Manado

Dalam pertemuan tersebut, Irwanto Kulap menjelaskan, kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil RDP yang sebelumnya digelar di DPRD.

“Peninjauan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang di masyarakat berdasarkan laporan warga dan hasil RDP. Ini menjadi dasar bagi kami DPRD dan OPD untuk turun langsung ke lokasi,” ujar Irwanto.

Ia juga memberikan apresiasi kepada PT Pantas Indomining atas adanya niat baik, khususnya terkait dampak strategis terhadap Badan Jalan Nasional yang sudah mulai dikerjakan, meski belum sepenuhnya maksimal.

Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk dilaporkan kepada Bupati Banggai.

Baca Juga:  Demo PT Empros Dharma Jaya, Warga Masama Mengadu ke DPRD Banggai

Sementara itu, Asisten II Setda Banggai, Mujiono, menekankan pentingnya komunikasi dan silaturahmi yang baik antara pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah.

Ia meminta PT Pantas Indomining agar terbuka terkait dokumen perizinan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Walaupun sebagian kewenangan pertambangan berada di pusat dan provinsi, namun Kabupaten Banggai adalah pemilik wilayah. Kita harus tahu dan memahami AMDAL serta kekurangan yang ada,” tegas Mujiono.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai tidak anti terhadap investasi.

“Kita tidak alergi dengan investasi. Kita sangat menghargai investor, masyarakat juga rindu investasi, asalkan berjalan sesuai aturan dan saling menghormati,” tambahnya.

Dari pihak perusahaan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pantas Indomining, Barita HS Nababan, menegaskan bahwa seluruh legalitas perusahaan telah dimiliki.

Baca Juga:  Sambut 1 Syawal 1445 H, Desa Jayabakti Banggai Gelar Pawai Perahu Hias

Ia menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan saat ini hanya sebatas pengangkutan ore lama yang berada di stockpile, bukan kegiatan penambangan baru.

“Untuk penambangan, perusahaan belum melaksanakan karena masih menunggu tahapan sesuai regulasi, termasuk pengeboran dan terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” jelas Nababan.

Ia juga memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh ada pemotongan yang melanggar hukum.

“Seluruh legalitas perusahaan kami miliki dan kami siap menjalankan aktivitas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. *

Reporter Anto Yasin