Bantuan Parpol Terlalu Kecil, Tujuh Fraksi DPRD Banggai Sepakat Kenaikan Jadi Rp10 Ribu per Suara

oleh -499 Dilihat
oleh
Irwanto Kulap

LUWUK TIMES – DPRD Kabupaten Banggai melalui tujuh fraksi sepakat mengusulkan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) dari Rp4.070 menjadi Rp10.000 per suara mulai tahun anggaran 2026.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Selasa (06/01/2026) mengatakan, besaran bantuan parpol atan banpol ini sudah terlalu lama tidak mengalami penyesuaian.

Padahal sejumlah daerah lain se Sulawesi Tengah telah lebih dulu menaikkan nilai bantuan tersebut.

“Kabupaten Tojo Una-Una banpol sudah Rp10 ribu per suara. Banggai Laut juga, kalau saya tidak salah, angkanya sama. Jadi Kabupaten Banggai sudah sangat pantas naik dari Rp4 ribu menjadi Rp10 ribu per suara,” ujar Irwanto.

Baca Juga:  Panggung Politik Banggai, Om Arif Pecahkan Mitos Trah Tjatjo

Menurutnya, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi DPRD Banggai. Yang kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah. Usulan itu pun mendapat respons positif dari Pemda melalui Badan Kesbangpol.

Irwanto menegaskan, dasar pengajuan kenaikan banpol ini adalah kemampuan keuangan daerah yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Banggai Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2025-2029

“Keuangan daerah kita mampu. Karena itu kami mengusulkan agar pembinaan partai politik bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembinaan parpol sangat penting terutama dalam rangka pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat. Jika dihitung, total anggaran banpol tidak akan melebihi Rp2 miliar per tahun.

Sebagai contoh, jumlah suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banggai mencapai sekitar 170 ribu suara dari enam fraksi yang terdiri atas tujuh partai politik. Jika kita kalikan Rp10 ribu per suara, total anggaran sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga:  Caleg DPR RI Dapil Sulteng, Beniyanto Tamoreka Kalahkan Elektabilitas Dua Mantan Bupati Banggai

Terkait penggunaan anggaran, Irwanto yang juga Ketua Komisi II ini menjelaskan, regulasi telah mengatur dengan jelas.

Sebanyak 70 persen banpol wajib untuk pendidikan politik kepada masyarakat. Sementara 30 persen sisanya untuk operasional sekretariat partai.

“Ini juga salah satu langkah strategis agar partai politik tidak bergantung pada praktik money politic atau politik transaksional,” pungkasnya. *

Reporter Sofyan Labolo