Advertising

Example floating
Example floating

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan MKD Sudah Sesuai UU, PAW Anggota DPRD Banggai Hari Sapto Adji Dinilai Berpotensi Langgar Hukum

Sofyan
Andi Taufik, SH, MH
Andi Taufik, SH, MH
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Kuasa hukum Hari Sapto Adji, Andi Taufik, kembali angkat bicara menanggapi dinamika yang berkembang pasca putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses terhadap kliennya telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

IMG-20260829-WA0006

Menurut Andi Taufik, dalam kedudukan kliennya sebagai teradu, MKD telah memberikan hak pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 137 ayat (2).

Selain itu, teradu juga telah diberi kesempatan membuktikan dalil bantahan atas laporan pengadu dalam sidang MKD.

“Dari keterangan klien kami, saksi yang dihadirkan pelapor dalam sidang MKD merupakan saksi yang keterangannya sudah pernah diuji dalam proses peradilan, dan dua kesaksian tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh pengadilan,” ujar Andi Taufik.

Baca Juga:  Hak Nakes Dirampok: TA Fraksi Golkar Beberkan Modus Licik Kapus di Banggai Tilep Rp15 Juta Sebulan

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta tersebut, putusan MKD dinilai telah tepat dan sesuai hukum.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (3) UU MD3, yang mengatur bahwa keterangan saksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa merujuk Pasal 144 ayat (3) UU MD3, kliennya tidak dapat diberhentikan dari keanggotaan DPRD.

Jika terdapat desakan dari pihak tertentu, baik dari internal DPRD tingkat provinsi maupun pusat, ataupun tekanan dari partai politik, MKD justru memiliki kewenangan untuk memproses dugaan intervensi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat (2) dan (3) UU MD3.

Baca Juga:  Gebrakan Sekwan Herlita Tongko, Mantapkan Disiplin dan Genjot Kinerja Sekretariat DPRD Banggai

Terkait isu Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikabarkan diajukan oleh Partai Gerindra dengan alasan kliennya telah diberhentikan dari partai, Andi menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Jika PAW tetap diproses dengan alasan pemecatan dari partai, itu justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 144 ayat (3) UU MD3 dan bisa berujung pada gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian kliennya dari Partai Gerindra belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:  Menunggu Kepastian Angka dari Pusat, Rapat Banggar DPRD Banggai dan TAPD Diskors

Saat ini, Hari Sapto Adji masih menempuh upaya keberatan di Mahkamah Partai Gerindra dan proses tersebut belum diputus.

Selain itu, kliennya juga telah mengajukan gugatan perlawanan atas pemecatan tersebut ke pengadilan.

Dengan demikian, Andi menilai langkah Ketua DPRD Banggai yang belum memproses PAW terhadap kliennya sudah tepat.

Itu karena mengedepankan prinsip hukum inkrah serta kepastian hukum.

“Prinsip dasar dalam hukum adalah menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum masih berjalan, tidak boleh ada tindakan yang mendahului putusan tersebut,” pungkasnya. *

Reporter Sofyan Labolo

-->