Kuasa Hukum Hari Sapto Adji Gugat Pemberhentian Kader Gerindra Banggai, Soroti Proses dan Rencana PAW

oleh -11 Dilihat
oleh
Andi Taufik, SH., MH

LUWUK TIMES — Kuasa hukum Hari Sapto Adji, Andi Taufik, SH., MH., menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kliennya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai respons atas keputusan pemberhentian keanggotaan kader Partai Gerindra oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Menurut Andi Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Luwuk Times, Rabu (18/02/2025) tadi malam, DPP Gerindra telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap Hari Sapto Adji tertanggal 21 November 2025.

Keputusan itu kemudian diikuti dengan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas posisi kliennya sebagai anggota DPRD Kabupaten Banggai.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut prematur, mengingat pada saat itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai masih dalam tahap pemeriksaan terhadap perkara yang dipersangkakan.

“Klien kami merasakan adanya ketidakadilan atas terbitnya surat keputusan pemberhentian tersebut. Klien kami juga tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi ataupun menerima surat peringatan,” ujar Andi Taufik.

Ia menambahkan, proses internal partai semestinya mengedepankan asas pembinaan organisasi, termasuk pemanggilan dan klarifikasi kepada kader yang bersangkutan.

Namun, pihaknya menyebut laporan dari tingkat DPC dan DPD justru menjadi dasar pengajuan sanksi hingga usulan PAW ke DPP.

Berangkat dari hal itu, tim kuasa hukum resmi mengajukan gugatan ke pengadilan. Dengan adanya gugatan tersebut, Andi Taufik menyatakan bahwa proses PAW belum dapat dilanjutkan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa BK DPRD Banggai telah menyampaikan kesimpulan, di mana dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hari Sapto Adji dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Andi Taufik menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme hukum dan berharap seluruh proses berjalan objektif.

“Kami meminta agar persoalan ini ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. *

Editor: Sofyan Labolo