PAW Gerindra Tertunda, Ketua KPU Banggai Santo Gotia Tegaskan Menunggu Surat Resmi DPRD

oleh -5 Dilihat
oleh
Ketua KPU Banggai Santo Gotia

LUWUK TIMES – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra Kabupaten Banggai Hari Sapto Adji hingga kini belum dapat berproses lebih lanjut oleh KPU.

Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia menegaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Banggai sebagai dasar administrasi untuk menindaklanjuti tahapan PAW.

Kepada Luwuk Times, Selasa (17/02/2026), Santo Gotia menjelaskan bahwa pada 5 Februari 2026, KPU Kabupaten Banggai menerima tembusan surat dari DPP Gerindra kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai terkait rencana PAW.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2026, KPU kembali menerima tembusan surat dari DPRD Kabupaten Banggai yang ditujukan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai mengenai penundaan proses PAW tersebut.

Baca Juga:  DPRD Banggai Temukan Kerusakan Proyek, Irwanto Kulap: Kontraktor Wajib Perbaiki Selama Masa Pemeliharaan

Namun demikian, Santo menegaskan bahwa KPU hanya dapat memproses PAW apabila telah menerima surat resmi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai yang ditujukan langsung kepada KPU Kabupaten Banggai.

“Secara prosedural, KPU menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD. Tanpa itu, kami belum bisa menindaklanjuti proses PAW,” tegasnya.

Dengan demikian, kelanjutan proses PAW dari Partai Gerindra Kabupaten Banggai saat ini masih bergantung pada langkah administratif dari DPRD setempat. *

Reporter Sofyan Labolo