LUWUK TIMES – Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai telah selesai melaksanakan tugasnya.
Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra, Hari Sapto Adji, membuahkan hasil.
Menurut BK yang berpersonelkan lima anggota dewan, laporan itu tidak memenuhi unsur.
Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Luwuk Times, Selasa (17/02/2026).
“Semalam personel BK melaporkan hasil kerjanya kepada saya,” ujar Saripudin.
Politisi Partai Golkar yang akrab dengan sapaan Om Arif ini menjelaskan, BK telah menjalankan tugasnya secara prosedural dan profesional.
Pelapor beserta sejumlah saksi telah mereka undang untuk memintai klarifikasi.
“Pelapor dan beberapa saksi sudah memenuhi undangan BK,” jelas Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai tersebut.
Namun dalam proses pemeriksaan, terdapat kendala penting. Pelapor tidak dapat menghadirkan pemilik salah satu akun Facebook bernama Acan, sebagai sumber utama data laporan.
“Pemilik akun FB Acan tidak bisa pelapor hadirkan. Sehingga BK tidak dapat melakukan klarifikasi langsung terhadap sumber informasi tersebut,” terang Om Arif.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan telaah, BK pun menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hari Sapto Adji tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Intinya laporan tersebut tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Meski demikian, persoalan yang melibatkan Hari Sapto Adji belum sepenuhnya usai.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap anggota DPRD Banggai asal Dapil II tersebut dan mengusulkan proses Pengganti Antar Waktu (PAW).
Tak tinggal diam, Hari Sapto Adji memilih menempuh jalur hukum.
Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dengan menggugat sejumlah pihak, termasuk DPRD Banggai.
“Iya benar, kami tergugat III. Ke depan kami akan mengikuti proses persidangan di PN Luwuk,” pungkas Saripudin.
Perkembangan perkara ini pun masih akan terus bergulir, seiring proses hukum yang kini berjalan di meja hijau.
Reporter Sofyan Labolo



