LUWUK TIMES — Perbedaan antara Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) menjadi penjelasan utama dalam rapat lanjutan Komisi III DPRD Banggai bersama SKK Migas dan sejumlah OPD, yang berlangsung di ruang rapat fraksi DPRD Banggai, Selasa (19/05/2026).
Mewakili Kepala SKK Migas, Kepala Senior Manager Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Wardana menegaskan, program PPM yang dijalankan industri hulu migas berbeda secara mendasar dengan program CSR perusahaan pada umumnya.
Menurut Wisnu, CSR merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
“CSR itu sumber pendanaannya berasal dari penyisihan keuntungan perusahaan sekitar 2 sampai 4 persen. Dari dana itulah kemudian dibuat program-program sosial perusahaan,” jelas Wisnu.
Sementara PPM sektor hulu migas, kata dia, merupakan bagian langsung dari kegiatan operasi industri hulu migas dan bukan berasal dari keuntungan perusahaan.
“PPM itu bagian dari biaya operasi hulu migas. Jadi bukan dana yang disisihkan dari profit perusahaan,” tegasnya.
Dasar Hukum
Ia menjelaskan, dasar hukum PPM mengacu pada UU Migas serta regulasi kegiatan usaha hulu migas dan kontrak kerja sama.
Program tersebut dijalankan secara sistematis dan terencana di wilayah operasi untuk mendukung kelancaran kegiatan industri sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat.
Wisnu mengatakan, proses penyusunan program PPM dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat terlebih dahulu, baru kemudian dibahas penganggaran dan pelaksanaannya.
“Kalau CSR, dananya tersedia dulu baru dibuat programnya. Sedangkan PPM dimulai dari penyerapan kebutuhan masyarakat, kemudian disusun penganggarannya,” ujarnya.


