Advertising

SKK Migas Tegaskan PPM Bukan CSR, Wisnu Wardana Paparkan Perbedaan Dasar Hukum dan Penganggaran

Sofyan
Kepala Senior Manager Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Wardana pada RDP lanjutan oleh Komisi III DPRD Banggai, bertempat ruang rapat fraksi DPRD Banggai, Selasa (19/05/2026). (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)
A-AA+A++

LUWUK TIMES — Perbedaan antara Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) menjadi penjelasan utama dalam rapat lanjutan Komisi III DPRD Banggai bersama SKK Migas dan sejumlah OPD, yang berlangsung di ruang rapat fraksi DPRD Banggai, Selasa (19/05/2026).

Mewakili Kepala SKK Migas, Kepala Senior Manager Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Wardana menegaskan, program PPM yang dijalankan industri hulu migas berbeda secara mendasar dengan program CSR perusahaan pada umumnya.

Menurut Wisnu, CSR merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga:  Saat Kepanikan Lumpuhkan Desa Maasing: Simulasi JOB Tomori Latih Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana

“CSR itu sumber pendanaannya berasal dari penyisihan keuntungan perusahaan sekitar 2 sampai 4 persen. Dari dana itulah kemudian dibuat program-program sosial perusahaan,” jelas Wisnu.

Baca Juga:  DPRD Banggai Cecar Isu Gaji Pegawai dan DBH, TAPD Pastikan Hak ASN-PPPK Aman

Sementara PPM sektor hulu migas, kata dia, merupakan bagian langsung dari kegiatan operasi industri hulu migas dan bukan berasal dari keuntungan perusahaan.

“PPM itu bagian dari biaya operasi hulu migas. Jadi bukan dana yang disisihkan dari profit perusahaan,” tegasnya.

Dasar Hukum

Ia menjelaskan, dasar hukum PPM mengacu pada UU Migas serta regulasi kegiatan usaha hulu migas dan kontrak kerja sama.

Baca Juga:  Kebun 610 Ha Ludes dan Sertifikat 79 Ha Dicuekin: Dua Perusahaan di Banggai Ini Diadukan Hasrin Rahim ke DPRD

Program tersebut dijalankan secara sistematis dan terencana di wilayah operasi untuk mendukung kelancaran kegiatan industri sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat.

Wisnu mengatakan, proses penyusunan program PPM dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat terlebih dahulu, baru kemudian dibahas penganggaran dan pelaksanaannya.

“Kalau CSR, dananya tersedia dulu baru dibuat programnya. Sedangkan PPM dimulai dari penyerapan kebutuhan masyarakat, kemudian disusun penganggarannya,” ujarnya.

Example 120x600