LUWUK TIMES – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Dalam hak jawabnya, pihak PUPR menegaskan bahwa proyek pembangunan venue kolam renang tersebut masih berada dalam tahap pelaksanaan dan penyempurnaan pekerjaan, khususnya setelah diterjang bencana alam angin puting beliung pada Februari lalu.
Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I sendiri mencakup sejumlah pekerjaan penting, mulai dari pembangunan talud penahan tanah, landscape, jalan inspeksi, hingga tribun penonton.
Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kontrak tertanggal 28 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan diberikan tambahan waktu penyelesaian hingga 17 Februari 2026.
Menurut penjelasan PUPR, progres fisik proyek sebenarnya telah mencapai 94,25 persen pada 4 Februari 2026.
Bahkan, pada minggu ke-28 atau periode 5–11 Februari 2026, progres pekerjaan disebut telah menyentuh angka 98,11 persen.
Namun, pada 8 Februari 2026, bencana angin puting beliung disertai hujan deras menghantam area venue dan merusak berat bagian tribun.
Terutama rangka serta penutup atap yang sebelumnya telah selesai dikerjakan 100 persen.
“Kerusakan tersebut merupakan dampak bencana alam atau keadaan kahar sebagaimana diperkuat melalui surat resmi BPBD Kabupaten Banggai,” jelas PUPR dalam keterangannya.
Meski demikian, pemerintah memastikan pihak penyedia jasa tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan. Karena proyek tersebut belum memasuki tahap serah terima kepada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.


