LUWUK TIMES— Dalam sehari, jajaran Polres Banggai melalui Satuan Narkoba dan Polsek Bunta mengungkap 2 kasus peredaran narkotika, sekaligus mengamankan tiga pelaku dengan total barang bukti 7 paket sabu.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan penangkapan sejumlah pengedar setelah sebelum pihaknya menerima laporan terkait peredaran narkoba pada sejumlah wilayah.
Kedua pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang didalami melalui penyelidikan intensif di lapangan.
“Dalam satu hari, tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda,” ujar Saiman, Sabtu (23/5/2026).
Penangkapan pertama pada Jumat (22/5) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.
Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan RK (30) beserta barang bukti 4 paket sabu. Selanjutnya personel mengembangkan kasus ini dan kembali mengamankan VA (32).
Selain itu turut disita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik bening, tisu, sedotan plastik, tas pinggang, HP Vivo dan HP Realme.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, Polsek Bunta menggerebek sebuah rumah di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta. Polisi mengamankan AP (28) beserta 3 paket sabu.
Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. *

