Kejari Banggai Sukses Pulihkan Rp444 Juta Keuangan Negara, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan

oleh -5 Dilihat
oleh
Pulihkan keuangan negara ratusan juta rupiah, Kejari Banggai dapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

LUWUK TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menorehkan prestasi dalam upaya pemulihan keuangan negara.

Atas keberhasilannya membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Banggai menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banggai Luwuk.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai Luwuk, Muhammad Asrul Arif, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, SH., MH., pada Rabu (28/1/2026) bertempat Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Penghargaan ini diberikan atas bantuan hukum non litigasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejari Banggai dalam rangka pemulihan keuangan negara dari tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp444.747.541.

(Foto Kejari Banggai untuk Luwuk Times)

Penyerahan penghargaan berlangsung di sela-sela kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Banggai dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai Luwuk terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari Banggai Akbar sebagaimana rilis yang diterima Luwuk Times menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Banggai, khususnya kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Amirudin Kantongi Tiga Nama Tiap OPD, Peta Rolling Jabatan Eselon II Banggai Masih Bisa Berubah

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang nyata dalam mendukung pemulihan keuangan negara. Penandatanganan nota kesepahaman hari ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya, dan kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut,” ujar Akbar.

Ia menegaskan, Kejari Banggai siap terus memberikan dukungan hukum, terutama dalam memastikan hak-hak negara dan masyarakat dapat terlindungi secara optimal.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai Luwuk, Muhammad Asrul Arif, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Banggai atas pendampingan hukum yang selama ini terjalin.

“Berkat bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejari Banggai, kami dapat memulihkan keuangan negara sekaligus menjamin hak-hak pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Asrul.

Acara kemudian ditutup dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman yang mencakup kerja sama dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Non Ligitasi, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain yang menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai bagi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banggai Luwuk. *

Baca Juga:  Bupati Banggai Amirudin Bergerak Gaet Investor Nasional, Pengelolaan Air Minum Luwuk Selatan Segera Disurvei

Editor Sofyan Labolo