Luwuk Times — Jajaran Polsek Toili mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada wilayah Kecamatan Toili, Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dari pengungkapan tersebut, Polsek Toili menyita barang bukti puluhan sachet narkoba jenis Sabu-sabu. Dan mengamankan dua pria sebagai terduga pelaku.
Mereka adalah AY (25) warga Kecamatan Toili dan AD (38) asal Kecamatan Moilong.
Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengatakan, pengungkapan ini berawal saat anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin malam hari.
Saat itu menemukan empat pemuda sedang berkumpul pada sebuah lokasi proyek pembangunan ruko Desa Tirtasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
“Dari hasil pemeriksaan kami temukan satu sachet narkoba jenis sabu di tanah tempat mereka duduk,” ungkap Nanang.
Nanang menuturkan, setelah interogasi terhadap keempat pria tersebut, AD mengakui bahwa barang terlarang itu merupakan miliknya.
“Kita kemudian langsung melakukan pengembangan. AD mengakui bahwa sabu itu ia dapat dari pria bernisial AY di Kecamatan Moilong,” tuturnya.
Atas pengakuan AD, petugas langsung menuju lokasi Jalan Raya Desa Mulyoharjo, Kecamatan Moilong. Atau tepatnya depan teras Bank BRI melakukan penggeledahan terhadap pelaku AD.
“Hasil penggeledahan tarhadap pelaku AD kami temukan barang bukti 24 sachet dalam kantong celana,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Selain sabu, kata mantan Kapolsek Bunta ini, petugas juga menemukan satu bilah sajam jenis Badik, pirex dan jarum suntik dalam bagasi sepeda motor milik pelaku AD.
“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah pelaku. Kami temukan lagi sebuah alat hisap sabu yang tersimpan samping lemari kamar,” terangnya.
Selanjutnya, kata Nanang, kedua tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 25 sachet kecil langsung kami giring ke Mapolsek Toili untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan anggota Narkoba Polres Banggai guna menjemput kedua tersangka,” tutupnya. *
Discussion about this post