
Luwuk Times, Banggai — Dugaan penyalahgunaan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, empat orang resmi ditetapkan tersangka.
Informasi ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada wartawan, usai pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Banggai, Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (26/9/2023) sore.
Penyidik Polres Banggai telah menetapkan empat tersangka dari dua berkas. Berkas pertama, tersangkanya berinisial SK, berkas kedua di kasus serupa berinisial RH, SS dan DH,” kata Kajari Banggai.
BBM subsidi itu sebut Kajari Banggai ini, diperoleh dari Ampana, Kabupaten Tojo Una Una.
“Mereka mengangkut BBM subsidi. Menurut bersangkutan dibeli dari pom bensin di Ampana,” kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Pengangkutan BBM menuju Luwuk itu tanpa izin.
“Tidak memiliki izin untuk mengangkut. Beli di SPBU Ampana, rencana dibawa ke Luwuk,” ungkap dia.
Saat ini sebut Kajari Banggai, penuntut umum tengah berkoordinasi dengan penyidik Polres Banggai.
Berdasarkan berkas penyidik sebut Raden Wisnu Bagus Wicaksono, pelakunya perorangan, bukan perusahaan.
“Berdasarkan berkas penyidik itu perorangan. Tidak ada kerjasama dengan korporasi,” ungkapnya. *
Simak videonya
Discussion about this post