Jakarta, Luwuk Times— PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) benar-benar babak belur. Selain tuduhan perambahan kawasan hutan lindung suaka margasatwa Bangkiriang, perusahaan itu juga dilaporkan terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tidak tanggung-tanggung, laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut masuk Mabes Polri, tanggal 10 Maret 2025.
“BBM bersubsidi jenis solar itu digunakan untuk kepentingan industri perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan sawit PT KLS di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah,” kata Ketua Lembaga Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Nasrun Mbau.
Ia menjelaskan, tanggal 30 Oktober 2024 bertempat SPBU Singkoyo, Ia bersama kelompoknya menggagalkan satu unit truk berwarna merah yang dugaan kuat memuat BBM bersubsidi.
Saat upaya mengagalkan, sempat terjadi adu mulut dengan pengemudi truk.
Tidak hanya itu, Nasrun bersikeras ingin membawa truk tersebut ke Polsek Toili. Namun ketika Nasrun naik ke truk, malah pengemudi truk memutar arah menuju pabrik PT KLS.
“Saya ikut naik ke mobil truk itu. Namun mobil truk berisi barang bukti tersebut tidak menuju Polsek, tapi menuju pabrik. Dan anehnya lagi saya mereka turunkan di jalan,” ungkap Nasrun.
Sebelumnya juga Nasrun telah melaporkan kasus ini di Polres Banggai, dengan membawa semua bukti rekaman video pada saat aksi penggagalan tersebut. Namun belum ada tindaklanjut dari kepolisian setempat.
Nasrun mengungkapkan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri perusahaan perkebunan sawit PT KLS ini sudah berlangsung lama.
Bahkan tahun 2012 ia juga pernah melakukan penggagalan seperti ini dan karyawan SPBU resmi sebagai tersangka.
Harapannya, ketika kasus ini masuk ke Mabes Polri, menjadi atensi dan perhatian khusus agar kasus ini mendapat respons sesuai proses hukum yang berlaku.
“Jangan pandang bulu. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi,” pungkasnya. *
Discussion about this post