LUWUK TIMES – Sekitar 150 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Bersatu dari Desa Trans Mayayap dan Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka memblokade jalan koridor perusahaan tambang nikel PT Integra Mining Nusantara Indonesia di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kamis (5/3) sekitar pukul 09.30 WITA.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan milik warga yang telah bersertifikat dan terdampak aktivitas perusahaan.
Aksi warga dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) dr. Hasrim Karim, SH, MH, MM, MBA, MA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Jumat (6/3), warga mendesak pihak perusahaan segera merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang rusak akibat aktivitas perusahaan di wilayah Kecamatan Bualemo.
Desakan tersebut juga merujuk pada Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 01/SP/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga menilai belum ada keputusan atau kesimpulan dari pertemuan yang digelar pada 23 Februari 2026 di kantor PT Integra Mining Nusantara Indonesia.

Karena itu, warga dari Desa Trans Mayayap dan Desa Mayayap memutuskan menduduki akses jalan perusahaan dan mendirikan tenda di lokasi aksi.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, mengimbau kepada para peserta aksi agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama menyampaikan aspirasi.
“Kami mengimbau kepada warga agar dalam melakukan aksi tetap menjaga ketertiban umum, tidak bertindak anarkis, tidak mengganggu pengguna jalan, serta tidak melakukan pembakaran ban bekas,” ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 11.00 WITA, massa aksi mendirikan tenda di depan pos keamanan (security) di jalan koridor perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, aksi warga masih terus berlangsung di lokasi tersebut.
Sementara itu, perwakilan perusahaan yang mewakili Kepala Teknik Tambang (KTT), Ardian, menyampaikan bahwa pihak perusahaan masih menunggu surat balasan terkait rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah mengenai pembayaran ganti rugi lahan warga Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan pencemaran lingkungan terhadap lahan milik masyarakat telah terjadi sejak tahun 2019, ketika perusahaan mulai melakukan aktivitas pengolahan kayu log yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pertambangan nikel.
Menurutnya, aktivitas tersebut berdampak pada lahan pertanian dan persawahan warga yang kini mengalami kerusakan semakin parah.
Pengamanan aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagimana bersama sejumlah personel Polsek Pagimana. Hingga saat ini, warga masih bertahan di lokasi dengan mendirikan tenda di sepanjang jalan koridor perusahaan. *
Reporter Anto Yasin









