Dukung Penyelesaian Konflik Agraria, Kantah Banggai Hadiri Monev Satgas PKA Sulteng

oleh -223 Dilihat
oleh

LUWUK TIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kelompok Kerja Pemerintah Kabupaten Banggai.

Kegiatan pada Senin (13/04/2026) ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan wilayah Kabupaten Banggai.

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah isu strategis terkait konflik agraria, termasuk penyelesaian sengketa lahan di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik bagi Seluruh Masyarakat

Melalui proses fasilitasi dan mediasi yang intensif, tercapai kesepakatan pengembalian sertipikat hak milik kepada masyarakat, sebagai bentuk pemulihan hak atas tanah dan penguatan kepastian hukum.

Selain itu, pembahasan juga mencakup dinamika konflik pada kawasan perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:  Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Gelar Rakor, Ini Hasilnya

Dalam hal ini, kebutuhan akan data dan dokumen pertanahan menjadi perhatian bersama, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa, yang hadir sebagai bentuk dukungan teknis dalam proses penyelesaian konflik pertanahan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Banggai Hadiri Serah Terima Sertipikat Hak Pakai Aset Negara Hulu Migas

Kehadiran ini menegaskan komitmen Kantah Banggai dalam mendukung sinergi lintas sektor guna mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait, diharapkan penyelesaian konflik pertanahan dapat berjalan lebih efektif.

Termasuk dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. *

No More Posts Available.

No more pages to load.