

Reporter, Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID – Kuasa Hukum H. Lakani, Dr. H.M. Farhat Abbas, S.H., M.H meminta kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Luwuk segera melakukan eksekusi paksa, terhadap obyek sengketa lahan yang berlokasi di kantor PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) yang dimenangkan kliennya.
Penegasan itu disampaikan Farhat, saat melakukan pengukuran lahan sengketa di jalan Urip Sumoharjo nomor 53 Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Senin (24/05/2021).
Baca juga: H. Lakani Menang, Farhat: Keluarga Uppy harus Serahkan Sukarela
Discussion about this post