Luwuk Times
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Pilkada

Gugatan Herwin-Mustar tidak Dapat Diterima, Ini Alasan PH KPU

Redaksi by Redaksi
12 Oktober 2020
in Pilkada
0
Gugatan Herwin-Mustar tidak Dapat Diterima, Ini Alasan PH KPU

Herwin Yatim dan Mustar Labolo. (Foto: Sofyan)

MAKASSAR, Luwuktimes.id – Tak hanya penasehat hukum (PH) bakal calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) yang optimis gugatan kliennya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Begitu pun kuasa hukum KPU Banggai selaku pihak tergugat merasa yakin gugatan kandidat petahana ditolak PTTUN.

“Proses persidangan obyektif dan lancar. Kami sebagai kuasa hukum KPU optimis bahwa gugatan penggugat ditolak atau paling tidak tidak dapat diterima majelis hakim,” kata PH KPU Banggai, Buyung Jamaludin yang dihubungi via handphone Senin (12/10/2020).

Ada tiga dalil eksepsi yang diajukan PH KPU Banggai. Pertama, gugatan penggugat lewat waktu atau daluarsa. Kedua, isi gugatan Winstar prematur. Sedang dalil eksepsi ketiga yakni gugatan salah objek.

“Ketiga eksepsi itu yang kami ajukan ke majelis hakim PTTUN. Dasar itulah sehingga kami yakin gugatan penggugat ditolak atau paling tidak tidak dapat diterima,” kata Buyung.

Pada prinsipnya sambung Buyung, proses persidangan berjalan obyektif dan lancar. Dan itu dimulai sejak tanggal 7 Oktober dengan agenda pembacaan gugatan dan langsung dijawab tergugat.

Baca Juga :  Politisi PKS Sebut Herwin Yatim tidak Terlibat Kasus Tanjung

Di tanggal 8-9 Oktober dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan tergugat dan penggugat, sekaligus bukti saksi.

“Tapi yang dihadirkan hanya saksi ahli, yakni penggugat hadirkan saksi ahli 3 orang dan tergugat hadirkan saksi ahli 1 orang,” kata Buyung.

Tadi siang merupakan sidang kesimpulan para pihak dari proses persidangan mulai 7, 8 dan 9 Oktober. Dan insyallah kata Buyung pada Senin 19 Oktober keputusan Majelis Hakim PTTUN.

WINSTAR OPTIMIS

Sementara itu, kubu Winstar tetap optimis untuk menjadi peserta pilkada Banggai 2020.

Keyakinan itu disampaikan dua saksi ahli pengguggat, sebagaimana dikutip dari fungsionaris PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Aryati B. Laha kepada Luwuktimes.id, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Tati-sapaan Aryati B. Laha, kedua saksi ahli Winstar yakni Sukaca, SH, M.Si dan Rozi Beni menilai ada dua kelemahan dari pihak tergugat melalui keterangan saksi ahlinya.

Baca Juga :  Setelah Dihujat di Pilkada Banggai, Amirudin Beri Pesan Menyentuh Buat Para Kadis

Pertama, tidak tuntas dalam memahami pengertian mutasi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 71 undang-undang 10/2016.

Kedua, tidak bisa membedakan antara status pembatalan calon dengan calon yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Tidak itu saja yang membuat kubu calon kandidat petahana yakin akan mengantongi nomor urut 3 kontestan pilkada Banggai.

Masih dengan penjelasan dua saksi ahli Winstar yang disadur Tati, SK KPU Banggai dianggap tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah keputusan. Karena dalam BAB menimbang tidak menunjukkan aspek yuridis dan sosiologis.

Selain itu mencampur adukkan antara ketentuan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 7, pasal 45 dengan pasal 71 UU 10/16. Sedang penerapan hukum pasal 71 tidak tepat, karena tergugat belum berstatus paslon  dan mutasi yang dilakukan bupati tidak terjadi.

“Kajian hukum inilah yang membuat kami optimis Winstar akan menjadi peserta sekaligus memenangkan Pilkada Banggai 9 Desember 2020,” kata Tati. *

(yan)

Pembaca 427
Tags: Herwin YatimKPU BanggaiMakassarMustar LaboloPH BuyungPilkada BanggaiPTTUN
Previous Post

Putusan PTTUN Makassar Dibacakan Hakim Paling Lama 26 Oktober

Next Post

Setelah DPRD, Giliran Mahasiswa Desak Pemda Tolak UU Cipta Kerja

Rekomendasi untuk Anda

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat
Pilkada

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat

5 April 2025
Pilkada

Isu Jalan di Simpang Raya tak Mempan, AT-FM Tetap Jadi Pilihan

5 April 2025
Pilkada

KPU Banggai Intensifkan Koordinasi dan Sosialisasi PSU di Dua Kecamatan

9 Maret 2025
Pilkada

KPU Banggai Gencarkan Sosialisasi PSU di Kecamatan Toili

8 Maret 2025
Pilkada

Akademisi Tegaskan PSU Banggai Harus Jadi Evaluasi, Bukan Sekadar Catatan

8 Maret 2025
Pilkada

Sambut PSU, KPU Banggai Ajak Semua Pihak Berpartisipasi

7 Maret 2025
Pilkada

Jelang Putusan MK, Posko Pemenangan ATFM Dipadati Simpatisan dari Penjuru Banggai

24 Februari 2025
Pilkada

24 Februari MK Putuskan PHP Banggai, Saldi Isra: Para Pihak Diminta Terima dengan Ikhlas

12 Februari 2025
Samsul Bahri Mang Sosok Calon Bupati Paling Ideal di Pilkada 2024
Pilkada

Samsul Bahri Mang Sosok Calon Bupati Paling Ideal di Pilkada 2024

24 Desember 2023
Next Post
Setelah DPRD, Giliran Mahasiswa Desak Pemda Tolak UU Cipta Kerja

Setelah DPRD, Giliran Mahasiswa Desak Pemda Tolak UU Cipta Kerja

Discussion about this post

Warga Toili Barat Banggai Meninggal Tersengat Listrik

19 Mei 2025

Luwuk Berjamaah! ASN Ramaikan Masjid Halimun Banggai

19 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Praktisi Hukum Irfan Bungaadjim Desak 3 Kades di Toili Banggai Dipecat

Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

18 Mei 2025
Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

Tryou di Sulsel, ISSI Banggai Membawa Hasil Maksimal

18 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimtek Pendaftaran Porkab V Banggai, Ebing Undang 24 Camat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!