DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Hadapi Sidang Gugatan Winstar di MK, KPU Pasang Kuda-Kuda

156
×

Hadapi Sidang Gugatan Winstar di MK, KPU Pasang Kuda-Kuda

Sebarkan artikel ini
Rakor persiapan menghadapi PHP di MK yang dilaksanakan KPU Banggai di hotel Swiss Bellin Luwuk, Sabtu (23/01). (FOTO: istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— KPU Banggai tak ingin mengulangi kekalahannya pada saat sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, beberapa waktu.

Dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) yang rencananya sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 28 Januari 2021, KPU Banggai saat ini memasang kuda-kuda.

Hal itu ditandai dengan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan menghadapi gugatan PHP, di hotel Swiss Bellin Luwuk, Sabtu (23/01).

Baca:  Aktif Konsolidasi, HATIMU Semakin Dekat di Hati Rakyat

Baca juga: Gugatan Winstar Diterima MK, Kapolres-Dandim Undang Tim Paslon

“Selain evaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan juga kami menggelar rapat kordinasi persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan di MK,” kata komisioner KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, tadi siang.

Alwin tidak banyak memberi pernyataan seputar rakor yang rencananya dilaksanakan selama dua hari itu.

Baca juga: Banggai, Morut dan Touna Sidang Lebih Awal di MK

Baca:  Jumlah Pemilih di Banggai Masih Berpotensi Bertambah

Tapi yang jelas kata Alwin, rakor yang dibuka Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow dengan menghadirkan 23 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Banggai itu dalam rangka kelengkapan bukti-bukti persiapan sidang pendahuluan di MK.

“Sebagai pihak termohon, tentu kami menyiapkan kelengkapan bukti-bukti pada sidang di MK nantinya,” kata Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Banggai ini. *

(yan)

error: Content is protected !!