BATUI, Luwuktimes.id – Kepolisian Sektor Batui menangkap DS (41) warga Kecamatan Batui, Rabu (21/10). DS ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menjelaskan, kasus tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2016 lalu. Dimana saat itu korban mendatangi rumah DS di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui dengan tujuan ingin menukarkan anak sapi miliknya dengan sepeda motor milik DS.
“Saat itu sapi milik pelaku sedang hamil besar sehingga dengan tidak pikir panjang pelaku mau menukarkan sepeda motor milik korban dengan anak sapi tersebut,” sebut Iptu Yoga.
Setelah terjadi kesepakatan, kata Iptu Yoga, pada saat itu juga motor Honda Revo milik korban langsung dibawah oleh tersangka. Namun pada saat korban hendak mengambil anak sapi sesuai dengan kesepakatan, sapi tersebut sudah di jual oleh pelaku.
“Sedangkan sepeda motor milik korban telah dipakai hingga saat ini,” kata Iptu Yoga.
Iptu Yoga mengungkapkan, penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi korban di SPKT Polsek Batui dengan nomor LP / 83 / IX / 2020 / RES-BGI / SEK BATUI, tanggal 15 September 2020.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawnanan di perkebunan Desa Seseba, Kecamatan Batui,” ungkap perwira dua balak ini.
Dari penangkapan terhadap pelaku, tambah Iptu Yoga, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Batui guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga. *
(hae/yan)
Discussion about this post