DKISP Kabupaten Banggai

Kolom Muhadam

Ibukota Negara, Administratif atau Otorita?

382
×

Ibukota Negara, Administratif atau Otorita?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhadam Labolo

DILEMA penetapan status ibukota negara apakah administratif atau otorita kemungkinan disebabkan oleh pertimbangan efisiensi, efektivitas, stabilitas, perlakuan, maupun pengembangan wilayah dimasa mendatang. Sejumlah aspek itu umumnya dimaknai sebagai hal berbeda hingga perlu diperlakukan secara afirmatif, apalagi sebagai ibukota negara.

Hal yang sama dapat dilihat pada sejumlah kota seperti Kuala Lumpur, Manila, Canberra, Washington DC, Paris, Tokyo, Seoul dll. Kota-kota itu tentu memiliki kekhususan tersendiri sebagai konsekuensi selaku ibukota negara. Kekhususan itu bergantung kepentingan negara terhadap ibukota sebagai beranda utama sekaligus simbol negara. Bagaimana dengan ibukota baru di negara kita?

Sebelum menjawab hal itu, pertanyaan pokoknya adalah, apakah _cara_ yang digunakan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah? Jawaban teoritis yang umum dipakai para ilmuan pemerintahan adalah cara dekonsentrasi, desentralisasi, delegasi dan privatisasi (Rondinelli & Chema, 1983).

Desentralisasi tampak dalam penyerahan urusan dari pemerintah ke daerah yang mencipta daerah otonom. Delegasi adalah lembaga semi pemerintah _(quasi government)_ yang memiliki otoritas mengerjakan suatu urusan pemerintah (Muthallib & Khan, 1980). Di Indonesia, contoh lembaga yang terbentuk berdasarkan delegasi misalnya Badan Otorita Batam, Badan Usaha Milik Negara, Badan Tenaga Atom Nasional, Bakorsurtanal dll (Suwandi, 2005).

Baca juga: Pembagian Kekuasaan & Reformasi Partai Politik

Privatisasi berimplikasi dilaksanakannya sebagian fungsi pemerintahan oleh pihak swasta. Varian konsep ini dapat berbentuk _Built Operate Own (BOO), Built Operate Transfer (BOT), Management Contracting Out (MCO)_ dll. Di negara-negara demokrasi privatisasi banyak dilakukan sehingga negara lebih banyak berfokus pada pelayanan dasar dibanding pembangunan yang bersifat mega projek.

Dari aspek normatif, penetapan status ibukota negara apakah administratif atau otorita tidaklah tepat menggunakan istilah khusus sebagaimana dimaksud dalam konstitusi Pasal 18B ayat (1). Konteks ayat ini lebih dimaksud pada satuan pemerintahan khusus yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan masih lestari hingga saat ini seperti daerah swapraja _(zelfbestuur)_ Daerah Istimewa Jogjakarta.

error: Content is protected !!