Luwuk Times, Banggai— Berdasarkan tahapan pemilu 2024, tanggal 28 November 2023 dimulainya pelaksanaan kampanye. Tahapan itu berakhir hingga H-3 voting day 14 Februari 2024.
Sebagai penyelenggara teknis pemilu, KPU Kabupaten Banggai akan memfasilitasi sejumlah kebutuhan para peserta pemilu.
Akan tetapi semua terpulang pada kondisi keuangan KPU Kabupaten Banggai.
Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Mahmud Jumat (10/11/2023) menjelaskan, mengacu pada keputusan KPU nomor 1621 ada beberapa hal yang difasilitasi KPU.
Yakni sebut Mahmud, pemasangan APK, iklan media masa cetak, media masa elektronik, media daring dan debat pasangan calon.
Itupun sambung Mahmud, pihaknya memperhatikan ketersediaan anggaran.
“Berdasarkan keputusan KPU nomor 1621 itu diantaranya yang difasilitasi KPU. Itupun memperhatikan ketersediaan anggaran,” kata Mahmud.
Apakah KPU akan menyiapkan APK untuk peserta pemilu, Mahmud memberi jawabannya.
“Kemungkinan tidak,” kata Mahmud. *
Discussion about this post