Reporter Naser Kantu
LUWUK – Sebulan sejak penetapan tersangka, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana resmi melakukan penahanan terhadap 3 pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) skala komunal Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Rabu (26/12).
Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
1. Terhadap Bahar Lengkas, Nomor : Print-08/P.2.11.9/Ft.1/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022, Ketua Kelompok Kelompok Swadaya Samudera Jaya
2. Terhadap Charles Lagarense, Nomor : Print-09/P.2.11.9/Ft.1/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022, Tim Fasilitator Lapangan.
3. Terhadap Hendrik Pongdatu, Nomor Print-10/P.2.11.9/Ft.1/01/2022
tgl 26 Januari 2022, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Kepala Kacabjari Pagimana Mus Mulyadi, SH., pada wartawan mengatakan penahanan para tersangka di lakukan selama 20 hari di Polres Banggai.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan juga pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palu,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kajari Banggai bertepatan dengan Hari Anti Korupsi pada Desember 2021, perbuatan ketiga tersangka berdasarkan perhitungan BPKP merugikan keuangan negara mencapai Rp 403.466.369 dari total anggaran DAK tahun 2018 sebesar Rp 860.000.000.
Dalam kasus tersebut, dari pekerjaan 20 unit IPAL, selesai 16 unit, sisanya 2 unit tidak selesai dan 2 unit tidak dikerjakan.
Beberapa item pekerjaan yang tidak selesai seperti bak kontro, filter dan pipanisasi sebagian tidak selesai. *
Discussion about this post