Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID – Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun, terhitung sejak pelantikan. Baik gubernur, bupati maupun walikota yang dilantik di tahun 2021, maka masa jabatannya sampai dengan tahun 2026.
Bagaimana dengan adanya undang-undang nomor 10 tahun 2016 berlaku ketentuan kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, sebab secara otomatis masa jabatannya tidak sampai lagi 5 tahun?
Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times, Minggu (06/06) menjelaskan, iya benar kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai 2024, ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 7 UU 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Selanjutnya bagi kepala daerah yang tidak sampai satu periode atau lima tahun memimpin, maka diberi kompensasi.
Besarnnya, uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa. Bahkan mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Ketentuan itu kata Makmur diatur dalam pasal 202 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. *
Discussion about this post