Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Luncurkan Pelayanan Seroja

oleh -992 Dilihat
oleh
Pelayanan Seroja

BANGGAI, Luwuk Times—Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman secara resmi meluncurkan Pelayanan Seroja (Se-Jam Roya Jadi).

Layanan ini adalah inovasi memudahkan pemohon terkait pengurusan pertanahan.

Roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada Sertipikat dan Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  AT Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Maut di Batui Selatan Banggai

Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang. Surat Roya yang diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran kredit kepemilikan rumah maupun utang pembelian tanah.

Baca Juga:  Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Seroja merupakan bentuk percepatan layanan pertanahan kepada pemohon. Melalui pelayanan pengurusan Roya selesai dalam waktu 60 menit atau satu jam kerja.

Baca Juga:  Mendiami Tanah Sejak 16 Tahun Silam, Buruh Harian Lepas dari Kabupaten Bogor Terima Sertipikat Tanah dari Menteri AHY

“Pelayanan ini khusus bagi pemohon pribadi atau tidak diwakilkan. Jadi pemilik Sertipikat asli yang urus langsung, tanpa diwakilkan dalam penggurusan Roya ini,” kata Harjiman, Selasa (11/06/2024). *

Sumber ATR/BPN Banggai

No More Posts Available.

No more pages to load.