Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Ketika Runtuh Moral dan Integritas KPU Banggai

Redaksi by Redaksi
26 Oktober 2020
in Opini
0
Ketika Runtuh Moral dan Integritas KPU Banggai

Aswan Ali, SH

Sejatinya sekalipun tanpa rekomendasi Bawaslu, secara de jure sesuai kewenagannya yang diamanatkan undang-undang, KPU Banggai dapat mengeksekusi putusannya yang memberi sanksi petahana atas pelanggaran norma undang-undang Pilkada tersebut. Apalagi “saudara kembarnya”, Bawaslu selaku pelaksana bidang pengawasan telah lebih dulu memastikan peristiwa terjadinya pelanggaran tersebut. Tapi nyatanya KPU Banggai sejak dari awal telah bersikap labil dan ragu-ragu dalam menyikapi kasus pelanggaran Bupati H. Herwin Yatim yang telah kasat mata publik itu.

Sikap ragu-ragu itu tercermin lewat surat KPU Banggai No. 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020, tanggal 17 Mei 2020, perihal Tindak lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang  mempersoalkan penggunaan frasa atau kata “dapat” dalam rekomendasi Bawaslu yang katanya, masih bersifat potensial atau belum nyata penegasan sanksi Bawaslu. Padahal, KPU Banggai sebagai lembaga pemegang hak eksekutorial atas pemberian sanksi terhadap petahana dalam pencalonan bupati/wakil bupati, dapat bertindak sendiri secara mandiri sesuai kewenangannya, walaupun tanpa menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Akan tetapi demi menjaga marwah lembaganya, Bawaslu Banggai pun mengikuti keinginan mitra kerjanya, KPU Banggai. Maka terbitlah dua  rekomendasi susulan, masing-masing dengan surat No. 829/K.Bawaslu ST.01/PM.05.01/IX/2020, tanggal 4 September 2020, perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan surat No. 830 K/Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020, tanggal 4 September 2020, perihal Peringatan.

Langkah selanjutnya, pasca pendaftaran pasangan Herwin Yatim-Mustas Labolo (Winstar) pada tanggal 4 September 2020, KPU melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan dan syarat-syarat calon. Tanggal 9 September 2020 KPU mengundang H. Herwin Yatim guna klarifikasi  atas temuan dan hasil kajian Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi pemilihan. Atas klarifikasi tersebut, maka terbit surat KPU Banggai (Model: PAP-1) tentang hasil klarifikasi, dan surat (Model: PAP-2B) tentang keputusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang menegaskan bahwa petahana Bupati H. Herwin Yatim TERBUKTI melanggar.

Bukti pelanggran administrasi pemilihan itu juga diperkuat dengan surat Kemendagri tanggal 7 April 2020 No. 800/1941/OTDA, perihal penundaan sementara usulan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah dan usulan mutasi PNS antar daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Baca Juga :  Keren! Golkar Banggai Terbanyak Bacaleg MS, Ini Daftar Lengkap Hasil Vermin KPU
Baca juga: Dialektika Dosen Ilmuan di Media Sosial

Setelah memastikan pasangan petahana Winstar terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sesuai hasil klarifikasi dan rekomendasi Bawaslu, semestinya langkah yang dilakukan oleh KPU Banggai adalah menerbitkan berita acara (BA) tentang penetapan status TMS terhadap pasangan Winstar. Namun yang terjadi justru sebaliknya, KPU Banggai pada tanggal 13 April 2020 bahkan mengumumkan status Winstar belum memenuhi syarat (BMS), dan meminta  dalam waktu 3 (tiga) hari, sampai Tgl 16/9 agar melengkapi/memperbaiki berkas persyaratannya sesuai Model BA.HP-KWK.

Kemudian dari hasil verifikasi perbaikan dokumen persyaratan calon yang diserahkan Winstar itulah KPU Banggai selanjutnya pada Tgl 21/9 menyatakan dokumen persyaratan Winstar lengkap dan memenuhi syarat (MS). Namun ironisnya, pada Tgl 23 September KPU Banggai malah menerbitkan SK yang menetapkan status Winstar tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada.  

(Menurut penulis, itulah siasat  KPU Banggai “bermain cantik” guna meloloskan Winstar menjadi peserta Pilkada, yaitu dengan sengaja melakukan langkah keliru yang kemudian melemahkan secara yuridis produk keputusannya, ketika digugat di pengadilan. Apalagi di sidang pembuktian PTTUN Makassar, Dr. Sukaca, Ahli yang diajukan penggugat/Winstar berhasil membuktikan bahwa Putusan KPU Banggai tentang TMS petahana tersebut, cacat secara yuridis oleh karena tidak mencantumkan rekomendasi Bawaslu sebagai dasar dalam konsideransnya).

SIKAP KOMPROMI

Baca Juga :  Memahami Esensi Perselisihan Hubungan Industrial: Prosedural PHK dalam UU Cipta Kerja

Hal lainnya yang semakin menguatkan dugaan bahwa KPU Banggai “main cantik” meloloskan petahana Winstar adalah sikap KPU Banggai yang tidak melakukan kasasi terhadap putusan PTTUN Makassar, dan lebih memilih berkompromi untuk segera menetapkan Paslon Winstar sebagai peserta Pilkada. Padahal putusan yang mengabulkan gugatan Winstar, dan mengalahkan KPU Banggai, itu banyak mengandung kelemahan dalam pertimbangan hukumnya, baik pada pertimbangan eksepsinya maupun dalam pokok perkara. Setidaknya terdapat 2 (dua) atau 3 (tiga) alasan substantif dalam pertimbangan hukum majelis pada Putusan No. 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks, tersebut yang berpeluang besar dibatalkan ditingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pembaca 814
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Aswan AliIntegritasKPU BanggaiMoralOpini
Previous Post

9 Agenda Pembangunan WINSTAR Jilid II untuk Rakyat

Next Post

Pasutri Buruh Serabutan di Batui dapat Sentuhan Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Pasutri Buruh Serabutan di Batui dapat Sentuhan Polisi

Pasutri Buruh Serabutan di Batui dapat Sentuhan Polisi

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!