DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Ketua Komisi I: Kades Boloak Wajib Kembalikan Uang Pungli

410
×

Ketua Komisi I: Kades Boloak Wajib Kembalikan Uang Pungli

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat dengar pendapat di ruang Komisi 1 DPRD Banggai, Kamis (18/02). (FOTO: istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Bunyi ketukan palu sidang di ruang rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai pertanda sahnya keputusan pemberian sanksi wajib mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli), sontak menyadarkan Kades Boloak, Geovani Mengkesu, bahwa tindakannya memungut biaya pengurusan sertipikat tanah ternyata salah, baik secara hukum maupun dari aspek administrasi pemerintahan.

Sebelum mengetukkan palu sidang pada rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (18/2), Ketua Komisi I DPRD Banggai, Masnawati Muhammad sebagai pimpinan sidang yang berlangsung dari pukul 15.00 hingga 17.00 wita itu menanyakan kepada seluruh perserta, apakah setuju terhadap empat hal sebagai rumusan  kesimpulan sidang?

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh peserta,  Ketua Komisi I asal Fraksi Gerindra, itu kemudian mengesahkan keputusan RDP itu dengan mengetukkan tangannya ke meja, pertanda keputusan itu wajib dilaksanakan.

Baca:  Pemilik Lahan Adukan Pertamina EP, Komisi I DPRD Banggai Turun Lapangan

Sanksi berupa kewajiban mengembalikan uang hasil pungli puluhan juta rupiah itu ditimpakan  kepada Kades Boloak, Kecamatan Balantak, itu bermula adanya laporan pengaduan tertulis warga Boloak ke Komisi I DPRD Banggai, awal Februari lalu.

Marion Arap, juru bicara perwakilan masyarakat Desa Boloak, pada sidang tersebut mengatakan, peristiwa pungli itu terjadi sekitar Januari lalu, ketika Kades Geovani Mengkesu mengumumkan kepada  masyarakat agar sudah bisa mengambil sertipikat tanahnya di Kantor Desa Boloak dengan membayara biaya administrasi sebesar Rp100 ribu per sertipikat/bidang bagi pemiliknya warga Desa Boloak dan Rp250 ribu per sertipikat/bidang bagi pemilik yang bukan warga Boloak.

Baca:  KUA PPAS Perubahan 2021 Bertambah Rp22,5 Miliar

Namun karena tidak disepakati dari awal, maka warga kemudian keberatan membayar pungutan biaya tersebut.

Apalagi kata Marion, sejak semula pihak BPN mengatakan pengurusan sertipikat untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Selanjutnya, kata Marion, karena mendapat tentangan dari warga pemilik sertipikat, Kades Geovani menurunkan biayanya menjadi Rp50 ribu per sertipikat/bidang bagi warga Boloak, dan Rp150 ribu bagi pemilik sertipikat yang bukan warga Boloak.

Terakhir, karena masih diprotes warga, Kades Boloak menurunkan lagi menjadi Rp25 ribu bagi warga Boloak dan tetap Rp150 ribu yang bukan warga Boloak untuk biaya pengambilan setiap sertipikat per bidangnya.

error: Content is protected !!