DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

KUA PPAS Perubahan 2021 Bertambah Rp22,5 Miliar

121
×

KUA PPAS Perubahan 2021 Bertambah Rp22,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun 2021, di ruang rapat kantor DPRD Banggai, Rabu (22/9/2021). (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.idKUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 diajukan pada posisi pendapatan daerah sebesar Rp1,942 triliun atau bertambah sebesar Rp22,5 miliar dari penetapan awal sebesar Rp1,919 triliun.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai yang juga Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dihadapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun 2021, di ruang rapat kantor DPRD, Rabu (22/9/2021).

Begitu pula dengan belanja daerah, kata Abdullah Ali ditetapkan sebesar Rp2,089 triliun atau bertambah sebesar Rp76,8 miliar dari penetapan awal sebesar Rp2,013 triliun.

Untuk pembiayan daerah ditetapkan sebesar Rp147 miliar naik sebesar Rp58 miliar dari penetapan pembiayaan awal sebesar Rp93 miliar.

Pembahasan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto, dan dihadiri wakil wakil ketua DPRD Kabupaten Banggai, Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang.

Baca:  Disepakati 25 Raperda akan Dibahas pada Rapat Pansus

Sementara itu dari pihak TAPD Kabupaten Banggai selain Abdullah Ali juga hadir Kepala BPKAD, Marsidin Ribangka dan Kepala Bappeda Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah, Damri Dayanun.

25 PERSEN DTU

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka berjanji akan memenuhi alokasi 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) belanja infrastruktur publik dalam APBD Perubahan 2021 mendatang.

Marsidin menjelaskan, pemenuhan alokasi anggaran belanja sebesar 25 persen dari Data Transfer Umum diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021, yang ditebitkan pasca APBD 2021 ditetapkan.

Baca:  Lengkapi Berkas PAW, Iswan Kurnia Hasan Diundang Sekretariat DPRD Banggai

Baca juga: Tim PVMB Ajukan Surat Keberatan ke Bupati Banggai

“Pada saat penetapan, kita belum memenuhi 25 persen infrastruktur publik. Baru berada pada posisi 19,4 persen,” katanya.

Dijelaskan, infrastruktur publik tersebut diarahkan untuk pemulihan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja dan mengatasi masalah kemiskinan khususnya pada masa pandemi covid-19.

“Ini yang akan kita penuhi,” pungkasnya.

Dijelaskan, dana transfer umum yang diterima pada tahun 2021 setelah dikurangi dengan Dana Desa, sejumlah Rp862 miliar. Angka tersebut yang menjadi dasar pengambilan 25 persen untuk belanja infrastruktur publik, atau sebesar Rp215 miliar.

“Yang kita sudah bisa penuhi baru Rp163 miliar, kita masih membutuhkan tambahan sekitar 52 miliar untuk bisa memenuhi 25 persen itu,” pungkasnya. *

error: Content is protected !!