Luwuktimes.id— Kepolisian Resor Banggai merilis dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di Mapolres Banggai, Senin (5/2/2024).
Konferensi pers yang disampaikan langsung KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas.
KBO Sat Reskrim IPTU Teddy Polii, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan, Polres Banggai mengungkap dua kasus curanmor dengan tersangka masing-masing SA (46) warga Kecamatan Bualemo dan FI (23) warga Luwuk.
Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika adanya laporan dari para pemilik kendaraan tersebut yaitu korban DEP pada Selasa (28/11/23) dan juga korban HM pada Jumat (19/1/24), terkait kehilangan masing – masing sepeda motor.
Dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut, yakni 1 unit Suzuki FL125 RCD dengan pemilik DEP serta 1 unit Yamaha Mio GT berplat DN 2276 RG dengan pemilik HM.
“Kronologis kejadian dari kasus pencurian ranmor Suzuki FL125 RCD, berawal saat korban memarkir motor di halaman rumah dengan kunci masih terpasang. Saat ia bangun mendapati sepeda motornya telah hilang, ” kata KBO.
Lanjut IPTU Teddy, tersangka SA diamankan di rumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo pada Minggu (21/1/24) sekitar pukul 15.17 Wita.
Sementara itu, penangkapan tersangka FI terkait kasus pencurian ranmor Yamaha Mio GT yang hilang di depan bengkel di Tanjungsari Kelurahan Karaton, Luwuk.
“Setelah mendapatkan laporan terkait kasus curanmor tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan. Tersangka terpantau berada diluar kota. Hingga pada Selasa (23/1/24) FI diamankan di Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una,” ungkapnya.
Teddy menambahkan barang bukti curanmor yang telah diamankan di Polres Banggai, kedua tersangka sudah ditahan dan tahap penyidikan.
“Keduanya kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” terangnya. *
Discussion about this post