BANGGAI — Konflik Lurah Karaton Albar B. Hi. Kalabe versus Sekretaris Lurah (Seklur) Ashadi A. Tube, hingga kini belum ada penyelesaian. Keduanya ngotot enggan islah. Bahkan perseteruhan antara atasan dan bawahan itu semakin meruncing. Warga Karaton pun menyesalkan pecah kongsinya Lurah dan Seklur tersebut.
“Harus ada pihak yang mendamaikan konflik ini,” saran salah seorang warga Karaton, Kamis 26 Desember 2024.
Sumber yang meminta tak disebutkan identitasnya ini menambahkan, bukan tidak mungkin disharmonisasi antara Lurah dan Seklur Karaton ini berdampak pada pelayanan kepada warga.
“Iya, sangat memungkinkan akan berdampak pada pelayanan kepada warga Karaton,” kata sumber.
Janji Mediasi
Camat Luwuk Ridwan Tatu Palopa tak banyak memberi komentar ketika dimintai respon tentang ketidakharmonisnya hubungan kerja antara Albar dan Ashadi ini.
Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai ini hanya berjanji akan memediasi dengan mempertemukan keduanya.
“Hari Jumat (besok) saya panggil lagi Lurah dengan Seklur,” kata Camat Luwuk, tadi malam.
Surat Teguran
Perseteruhan Lurah Karaton versus Seklur ini terungkap dengan keluarnya surat teguran Lurah Karaton kepada Seklur.
Alasan Albar melayangkan surat teguran itu, lantaran menilai Ashadi tidak masuk kerja selama 3 bulan.
“Iya benar, saya melayangkan surat teguran kepada Seklur Karaton,” kata Albar kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.
Albar menjelaskan, dasar dari surat teguran yang diberi tembusan kepada BKPSDM Banggai, Kantor Inspektorat dan Camat Luwuk itu, lantaran Seklur Karaton melanggar tata tertib.
“Itu sehubungan dengan pelanggaran tata tertib yang berlaku di kantor Kelurahan Karaton, yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 bulan kerja berturut-turut,” ucap Albar.
Dalam surat teguran tertanggal 17 Desember 2024 itu, ada beberapa point yang tertuang di dalamnya.
Pertama kata Albar, surat teguran ini memiliki masa berlaku yaitu hanya 1 bulan kedepan dari tanggal diterbitkannya surat peringatan tersebut.
Kedua, apabila dalam kurun waktu 1 bulan kedepan dari tanggal diterbitkannya surat peringatan ini pihak yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat ini, maka surat ini dinyatakan tidak berlaku.
Tapi sebaliknya sambung Albar, jika dalam kurun waktu 1 bulan kedepan yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran aturan tata tertib, maka dari kami akan menindak lanjuti pelanggaran disiplin ini ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai.
Ketiga, atas pelanggaran yang telah dilakukan yang bersangkutan, maka diberi sanksi tidak akan memasukan dalam amprah tunjangan penghasilan kinerja atau Tukin tahun 2024.
Sementara itu, Seklur Karaton belum memberi tanggapan terkait dengan surat teguran tersebut. Alasan dia masih menunggu petunjuk dari atasannya. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post