
Luwuk Times— Satu lagi tahapan pemilu 2024 yang telah diselesaikan KPU Kabupaten Banggai.
Lembaga penyelenggara teknis pemilu ini resmi menetapkan sebanyak 273.842 daftar pemilih sementara (DPS) serta 1.211 tempat pemungutan suata (TPS) se Kabupaten Banggai.
“Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi tingkat kabupatan dari 23 kecamatan,” kata komisioner KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Kamis (06/04/2023).
Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banggai ini menambahkan, DPS tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
“Dan penetapan DPS itu kami laksanakan di hotel Estrella Luwuk tanggal 5 April 2023,” kata Makmur.
Selanjutnya DPS ini sambung Makmur, pihaknya akan distribusikan ke 337 desa/ kelurahan untuk diketahui umum.
“Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS,” saran Makmur.
Apabila ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS atau data yang tidak sesuai, pertegas Makmur, dapat melaporkan ke PPS setempat.
Akan tetapi, tanggapan dan masukan itu dapat disertai dengan bukti outentik. KPU Banggai tentu akan melakukan perbaikan dari hasil tanggapan dan masukan masyarakat tersebut.
Makmur juga menginformasikan, rapat pleno itu dihadiri Bawaslu Kabupaten Banggai, partai politik, perwakilan TNI dan Polri serta PPK se Kabupaten Banggai. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post