LUWUK TIMES — Sengketa lahan di kawasan Tanjung, Luwuk Banggai, menjadi salah satu perkara pertanahan terpanjang dan paling kompleks di wilayah ini.
Persoalan yang bermula sejak 1977 itu hingga kini masih menyisakan polemik, terutama terkait eksekusi putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Perkara ini bermula kata Advokat yang juga aktivis LSM Yasfora, Aswan Ali, pada 9 Maret 1977, ketika delapan ahli waris almarhum Salim Bakar alias Salim Albakar mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Mereka menggugat enam pihak, termasuk Siti Hamang, atas sebidang tanah seluas kurang lebih 3,8 hektare yang terletak di Kampung Luwuk/Kampung Simpong (kini wilayah Kelurahan Tumpang dan Karaton).
Namun, gugatan tersebut kandas. PN Luwuk sambung Aswan, melalui Putusan Nomor 22/Pdt/1977 tanggal 12 Oktober 1977 menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado dan kasasi ke Mahkamah Agung juga berakhir dengan kekalahan para ahli waris.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2031 K/Sip/1980 yang dibacakan pada 23 Desember 1981, secara tegas menolak permohonan kasasi. Putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan demikian, secara hukum dinyatakan bahwa Salim Albakar tidak memiliki tanah di kawasan Tanjung sebagaimana yang digugat pada perkara pertama.
Gugatan Kedua Muncul 15 Tahun Kemudian
Meski telah kalah pada semua tingkat peradilan, kata Aswan sengketa belum berakhir.
Pada 1996, atau sekitar 15 tahun setelah putusan kasasi, salah satu ahli waris, Ny. Berkah Albakar, kembali menggugat melalui mekanisme intervensi di PN Luwuk.
Gugatan ini muncul di tengah perkara lain antara Hadin Lanusu melawan Husen Taferokila terkait dua bidang tanah seluas total 672 meter persegi di Tanjung.
Ny. Berkah Albakar masuk sebagai pihak ketiga dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari lahan milik Salim Albakar seluas ± 6 hektare, dengan batas-batas yang sama persis dengan objek sengketa tahun 1977.
Perkara tiga pihak ini terdaftar dengan Nomor 02/Pdt.G/1996/PN.Lwk. Secara mengejutkan, PN Luwuk justru mengabulkan gugatan intervensi Ny. Berkah Albakar dan menyatakan tanah sengketa sebagai miliknya.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palu dan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2351 K/PDT/1997 tanggal 2 Juni 1999.
Bahkan diperkuat lagi lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 655 PK/Pdt/2000 tanggal 13 Oktober 2003.
Dua Putusan Inkracht yang Bertentangan
Di sinilah letak kejanggalannya. Dalam perkara tahun 1977, pengadilan menyatakan ahli waris Salim Albakar tidak memiliki tanah di Tanjung.
Namun, dalam perkara 1996, pengadilan justru menyatakan almarhum Salim Albakar sah memiliki tanah seluas ± 6 hektare di lokasi dan batas yang sama.
Dua putusan perdata yang sama-sama inkracht tersebut memiliki amar yang saling bertentangan, meskipun objek sengketanya berada pada hamparan tanah dengan batas-batas identik.
Eksekusi Berlarut, Pengadilan Berbeda Tafsir
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masing-masing pihak pemenang mengajukan permohonan eksekusi.
Pada perkara pertama, permohonan eksekusi pihak Siti Hamang tidak dilanjutkan karena objek sudah dikuasai pemenang.
Sementara itu, pada perkara kedua, permohonan eksekusi yang diajukan pihak Ny. Berkah Albakar sejak 2006 hingga 2016 berulang kali menemui jalan buntu.
Ketua PN Luwuk silih berganti menyatakan putusan tersebut non-eksekutable, dengan alasan adanya dua putusan inkracht atas objek yang sama.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Palu beberapa kali memerintahkan PN Luwuk untuk tetap melaksanakan eksekusi.
Perbedaan penafsiran antara PN Luwuk dan PT Palu inilah yang membuat eksekusi tak kunjung terlaksana.
Puncaknya, pada 7 April 2010, kuasa hukum Ny. Berkah Albakar menarik kembali biaya aanmaning dari PN Luwuk.
Hingga saat itu, perjuangan hukum ahli waris Salim Albakar telah berlangsung lebih dari 33 tahun tanpa kejelasan eksekusi di lapangan.
Sengketa lahan Tanjung pun menjadi contoh nyata peliknya persoalan pertanahan di Indonesia, ketika dua putusan pengadilan yang sama-sama sah justru saling menegasikan, dan eksekusi hukum terjebak dalam kebuntuan tafsir.
Keluarga ahli waris Albakar selaku pemohon eksekusi sempat merasa senang dan puas. Itu setelah permohonan eksekusi terhadap putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997 tersebut terlaksana secara paksa atas dukungan Pemda dan bantuan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Namun, kelegaan tersebut tidak berlangsung lama. Oleh karena penetapan dan berita acara eksekusi tersebut dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Luwuk, Ahmad Suhel Nadjir, setelah sebelumnya DPR RI melalui komisi 3 melakukan kunjungan kerja dan pengawasan dilokasi objek eksekusi.
Pasca pembatalan eksekusi tersebut status hukum lokasi tanah yang berbatasan dengan kompeks gudang dolog dan pelabuhan Lalong itu dinyatakan kembali seperti keadaan sebelum dilakukan eksekusi (status quo).*
Reporter Sofyan Labolo



