DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Kuasa Pemohon Klaim Suara WINSTAR Lebih Tinggi dari AT-FM, Ini Angkanya

292
×

Kuasa Pemohon Klaim Suara WINSTAR Lebih Tinggi dari AT-FM, Ini Angkanya

Sebarkan artikel ini
Paslon AT-FM dan paslon WINSTAR

TPS 1 Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui. Kejadiannya pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020, terdapat 15 orang yang memiliki hak pilih pada saat ingin berangkat ke lokasi TPS tersebut tiba – tiba ada oknum yang menyediakan kendaraan bus menuju TPS, dan seketika ditengah perjalanan terjadi pemberian uang sebesar Rp 100.000 yang dibagikan kepada setiap orang. Kejadian ini telah dilaporkan oleh saksi Wiga Wati dengan bukti Laporan Money Politic.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ir. H. Amirudin-Drs. Furqanuddin Masulili) telah terbukti secara sah dan sempurna melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif guna memperoleh suara sebanyak 88.011 suara di 23 Kecamatan, maka dengan adanya pembuktian perolehan suara secara melawan hukun dengan membenturkan praktik pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif, dengan jumlah 40.000 perolehan suara secara masif untuk pasangan calon Bupati Nomor Urut 2 (Ir. H. Amirudin – Drs. Furqanuddin Masulili) yang tersebar di 23 Kecamatan adalah tidak sah dan dapat dibatalkan.

Ada tujuh point isi petitum dari dokumen perbaikan itu.

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab, Banggai Nomor : 72/HK.03.1-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 Juncto Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kab/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Tahun 2020;

3. Menetapkan Perolehan Suara yang benar menurut Pemohon sebagai berikut : Pasangan Calon Ir. H. Herwin Yatim, MM – H. Mustar Labolo 64.362 suara dan Ir. H. Amirudin – Drs. Furqanuddin Masulili 48.011 suara.

4. Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ir. H. Amirudin – Drs. Furqanuddin Masulili) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilihan Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

Baca:  Cawabup 03 Kritik Moderator, tidak Mengarahkan Paslon 02 Menanggapi Paslon 01

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ir. H. Amirudin – Drs. Furqanuddin Masulili) sebagai Peserta Pemilihan Umum Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020;

6. Menetapkan Pasangan Calon nomor urut 3 (Ir. H. Herwin Yatim, MM – H. Mustar Labolo) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode tahun 2020 – 2025;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan ini.

Sementara itu, KPU Banggai sebagai pihak termohon menanggapi normatif upaya hukum paslon Winstar.

Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani yang dikonfirmasi Luwuk Times.ID, Senin (04/01) tetap pada pernyataan awalnya.

“Komentar kami tetap sama. Urusan permohonan adalah konstitusional paslon. Sesuai dengan peraturan perundangan. Karena itu hak konstitusional,” kata Supriadi singkat. *

(yan)

error: Content is protected !!