Luwuktimes.id—Mekanisme perjalanan dinas lingkup Pemda Banggai terjadi perubahan. Dari mekanisme at cost, kini berubah menjadi mekanisme lumpsum.
Perubahan mekanisme ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya.
Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup Nomor 70 tahun 2023. Perbup itu memang belum ditandatangani Bupati Banggai, Amirudin.
Terhadap perubahan mekanisme itu, tentu saja akan membutuhkan anggaran cukup besar untuk membiayai perjalanan dinas wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong.
Uang Persediaan
Olehnya, Dewan Banggai meminta agar Uang Persediaan (UP) ditambahkan. Dengan dalih, pembiayaan perjalanan dinas selama kurun waktu sebulan ini, tidak terhambat hanya gegara tak cukup uang persediaan. Uang persediaan memang disiapkan di awal tahun anggaran.
Permintaan tambahan uang persediaan itu terungkap saat rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati (perbup) tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Agenda yang dipandu Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu berlangsung, Jumat (12/1/2024).
Mekanisme lumpsum perjalanan dinas, maka anggaran disiapkan sesuai jumlah totalnya.
Discussion about this post