Mekanismes at cost, jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, maka sisanya harus dikembalikan.
Sebaliknya, mekamisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan, maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.
Terhadap penerapan mekanisme lumpsum perjalanan dinas itu, Ketua Dewan Suprapto, meminta tambahan uang persediaan demi menjamin pelaksanaan tugas kedewanan.
Desakan tambahan uang persediaan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Sarupudin Tjatjo.
Penyediaan UP untuk Sekretariat Dewan Banggai, tidak terjadi perubahan dari tahun sebelumnya. Padahal, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai tahun anggaran 2024 ini, mengalami kenaikan, yakni mencapai Rp3,1 triliun.
Seperdua Belas Pagu Anggaran
Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banggai, Edy Pede menjelaskan penyediaan uang persediaan itu seperdua belas dari pagu anggaran.
Dengan perubahan mekanisme perjalanan dinas, Edy Pede mengakui penambahan UP dapat dilakukan.
“Perjalanan lumpsum, bisa (tambahan UP untuk DPRD Banggai, red). Yang penting cepat pertanggungjawabannya. Intinya bisa tetap jalan (tugas-tugas yang melekat di anggota dewan),” kata Edy.
Karena tambahan uang persediaan itu terbuka, Ketua Dewan Banggai, Suprapto meminta Sekwan Fery untuk melakukan penyesuaian UP tersebut.
“Penyesuaian UP itu, karena ketentuan mekanisme lumpsum untuk tetap lancar,” perintah Suprapto ditujukan kepada Sekwan Fery Sudjarman. * stp
Baca: DPRD Banggai Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Perbub Tentang Perjalanan Dinas