Advertising

Example floating
Example floating

Mekanisme Perjalanan Dinas Berubah, DPRD Banggai Minta Uang Persediaan Ditambah

Sofyan
Kantor DPRD Banggai yang berada di kawasan Teluk Lalong Luwuk. (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Mekanismes at cost, jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, maka sisanya harus dikembalikan.

Sebaliknya, mekamisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan, maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.

IMG-20260829-WA0006

Terhadap penerapan mekanisme lumpsum perjalanan dinas itu, Ketua Dewan Suprapto, meminta tambahan uang persediaan demi menjamin pelaksanaan tugas kedewanan.

Baca Juga:  Gebrakan Sekwan Herlita Tongko, Mantapkan Disiplin dan Genjot Kinerja Sekretariat DPRD Banggai

Desakan tambahan uang persediaan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III, DPRD Banggai, Sarupudin Tjatjo.

Penyediaan UP untuk Sekretariat Dewan Banggai, tidak terjadi perubahan dari tahun sebelumnya. Padahal, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai tahun anggaran 2024 ini, mengalami kenaikan, yakni mencapai Rp3,1 triliun.

Seperdua Belas Pagu Anggaran

Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banggai, Edy Pede menjelaskan penyediaan uang persediaan itu seperdua belas dari pagu anggaran.

Baca Juga:  Hak Nakes Dirampok: TA Fraksi Golkar Beberkan Modus Licik Kapus di Banggai Tilep Rp15 Juta Sebulan

Dengan perubahan mekanisme perjalanan dinas, Edy Pede mengakui penambahan UP dapat dilakukan.

“Perjalanan lumpsum, bisa (tambahan UP untuk DPRD Banggai, red). Yang penting cepat pertanggungjawabannya. Intinya bisa tetap jalan (tugas-tugas yang melekat di anggota dewan),” kata Edy.

Baca Juga:  Menunggu Kepastian Angka dari Pusat, Rapat Banggar DPRD Banggai dan TAPD Diskors

Karena tambahan uang persediaan itu terbuka, Ketua Dewan Banggai, Suprapto meminta Sekwan Fery untuk melakukan penyesuaian UP tersebut.

“Penyesuaian UP itu, karena ketentuan mekanisme lumpsum untuk tetap lancar,” perintah Suprapto ditujukan kepada Sekwan Fery Sudjarman. * stp

Baca: DPRD Banggai Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Perbub Tentang Perjalanan Dinas

-->