Luwuk Times, Banggai — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai telah memproses laporan dugaan pelanggaran administratif KPU Banggai yang dilaporkan Supriadi Lawani.
Sejumlah tahapan persidangan tentang persoalan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Banggai pada pemilu 2024 telah dilaksanakan Bawaslu.
Mulai dari agenda keterangan pelapor dan jawaban terlapor, meski pihak terlapor sempat menunda sehari jawaban mereka hingga pada agenda sidang kesimpulan yang dilaksanakan Jumat 17 November 2023.
Saat ini tinggal menyisahkan lagi satu tahapan sidang. Yakni putusan dari Bawaslu Kabupaten Banggai. Kabarnya menunggu hingga 2 pekan kedepan.
Publik pun dibuat penasaran, tentang apa yang akan diputuskan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Jawabannya mudah. Menurut Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai, hanya ada dua bentuk putusan Bawaslu Banggai.
Apakah terbukti atau tidak terbukti.
“Putusan Bawaslu Banggai atas laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan hanya ada 2 bentuk putusannya. Yaitu terbukti atau tidak terbukti,” kata Koodinator Pengawasan Partisipatif PPI Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Minggu (19/11/2023) tadi malam.
Sebagai mantan komisioner KPU Banggai, Makmur memberi contoh dua putusan yang bakal dikeluarkan Bawaslu Banggai.
Contoh amar putusan pelanggaran administratif terbukti, amar putusannya kurang lebih memuat:
Pertama, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, yaitu tidak terpenuhi keterwakilan 30 % calon perempuan pada pencalonan anggota DPRD Kabupaten untuk enam parpol di daerah pemilihan (dapil) 3 Banggai.
Kedua, memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan penetapan DCT pemilu untuk enam parpol di dapil 3 Banggai, yang memenuhi keterwakilan 30 % calon perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Makmur juga memberi contoh amar putusan pelanggaran administratif yang tidak terbukti amar putusannya.
Kurang lebih memuat, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Untuk ketentuan bentuk amar putusan itu tambah Makmur, diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu. *
(yan)
Ikuti terus berita kami di Google News
Discussion about this post